![]() |
Kepala Dinas PMPTSP Nganjuk Purwo Bujono memantau langsung pemotongan tiang kebal wifi ilegal, Kamis (22/5/2025) |
Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Kabupaten Nganjuk, Wahyu Wijianarko mengatakan, tindakan tegas ini diambil karena para pelaku usaha provider telah beberapa kali diingatkan untuk segera mengurus perizinan.
Namun mereka tetap mengabaikan hingga batas waktu yang ditentukan habis. Sehingga petugas melakukan pemotongan tiang kabel wifi dengan sasaran sebanyak 20 tiang provider yang berdiri tanpa izin di sepanjang Jalan Yos Sudarso.
“Sebelumnya Dinas PMPTSP telah memberikan peringatan. Namun tidak diindahkan. Akhirnya kami menggelar rapat koordinasi bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda), untuk mengambil langkah pemotongan tiang kabel wifi Ilegal," ujar Wahyu Wijianarko.
![]() |
Untuk diketahui, tiang yang ditempeli stiker hijau menandakan bahwa proses perizinan sedang berlangsung dan dalam tahap survei. Sementara tiang yang ditempeli stiker merah merupakan tiang ilegal yang sama sekali belum memiliki izin.
Berdasarkan Data Dinas PMPTSP Nganjuk, dari total 32 provider yang beroperasi di wilayah Kabupaten Nganjuk, sebanyak 17 di antaranya telah mengajukan izin melalui aplikasi Si Pentol (Sistem Perizinan Terpadu Online). Sementara sisanya belum mengurus izin sama sekali.
Lebih lanjut Wahyu mengimbau kepada seluruh pelaku usaha provider untuk segera memproses perizinan sesuai Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2023.
Selain untuk legalitas usaha, kata Wahyu, perizinan ini juga berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Di mana satu provider diperkirakan dapat menyumbang hingga Rp 300 Juta per tahunnya.
“Harapan kami agar semua para pelaku usaha provider supaya segera melakukan perizinannya," ujarnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nganjuk, Suharono menambahkan, pemotongan tiang milik provider ilegal merupakan hasil dari rapat koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
![]() |
Penata Perizinan Ahli Madya Dinas PMPTSP Nganjuk Wahyu Wijianarko |
Menurutnya, penertiban ini dilakukan sebagai upaya menjaga estetika kota serta meningkatkan PAD melalui retribusi dari kegiatan usaha provider. Seluruh tiang yang ditertibkan disebut Suharono akan dibawa ke kantor Satpol PP sebagai barang bukti.
“Satpol PP berkordinasi dengan Dinas PMPTSP, ternyata ada beberapa tiang yang tidak berizin mengganggu keindahan kota, maka kita lakukan pemotongan. Demikian juga ini kan untuk meningkatkan PAD, apabila para pelaku usaha provider memiliki izin maka masuk PAD," kata Suharono.
Ke depannya, lanjut Suharono, Satpol PP Nganjuk menargetkan penertiban serupa di 40 titik lainnya, termasuk di wilayah luar Kecamatan Nganjuk.
"Pemerintah Daerah Nganjuk berharap langkah ini menjadi peringatan bagi para pelaku usaha provider untuk segera mematuhi peraturan yang berlaku," pungkas Suharono.
Sep/Pas/adv/2025
0 komentar:
Posting Komentar