Pilkades Serentak Diputuskan 12 Februari 2019, Bupati Nganjuk Bantah Ada Tekanan

Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidhayat memberikan keterangan kepada wartawan usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Nganjuk, Senin 31 Desember 2018 (foto : ist)

Selasa 1 Januari 2019
by Panji Lanang Satriadin

matakamera, Nganjuk – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nganjuk, menetapkan pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak pada Selasa Pon, 12 Februari 2019 mendatang.

Keputusan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Nganjuk menjelang tutup tahun, Senin 31 Desember 2018.

Pilkades serentak tahap II ini direncanakan akan berlangsung di 223 desa se-Kabupaten Nganjuk.

Untuk diketahui, paripurna dihadiri Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidhayat dan Wakil Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Nganjuk, Jianto, dihadiri semua fraksi anggota DPRD Nganjuk, Forkopimda Nganjuk, serta sejumlah OPD Kabupaten Nganjuk.

Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat usai paripurna mengatakan, Nganjuk telah menelurkan dua perda yakni Perda tentang Desa dan Perda Kabupaten Layak Anak.

Karena kedua perda tersebut dinilai krusial. Terutama Perda tentang Desa, karena Kabupaten Nganjuk akan segera menggelar pilkades tanggal 12 Februari 2019 mendatang.

Menurut Bupati Novi, masing-masing desa yang akan menggelar pilkades sudah melakukan persiapan. Antara lain, menyelesaikan pertanggungjawaban keuangan desa. Sehingga, meskipun dilaksanakan dalam waktu dekat, semua desa sudah siap.

Menurut informasi yang diterima matakamera.net dari sumber terpercaya,  sejumlah pihak yang berkepentingan dengan pilkades sempat menekan Bupati Novi, agar melaksanakan pilkades sebelum pilpres. Mereka tidak mau pilkades digelar usai pilpres dan pileg 17 April 2019 mendatang.

Tekanan muncul antara lain dari para kades petahana, yang berencana kembali mencalonkan diri. Mereka merasa dirugikan jika pilkades digelar setelah pilpres, lantaran sudah tidak menjabat sebagai kades lagi.

“Para kepala desa (petahana) ini bakal diganti Pj (pejabat sementara, red), wes nggak punya kuasa lagi,” ujar sumber.

Namun demikian, Bupati Novi membantah bahwa dirinya telah ditekan.

“Itu tidak benar. Kita semua normatif saja, karena mereka (para kades,Red) masa kerjanya telah habis. Sehingga wajar banyak yang bertanya, jadi tidak ada tekanan dari pihak manapun juga,” aku

Bupati Novi kepada wartawan, usai paripurna DPRD Nganjuk, Senin 31 Desember 2018.
Gejolak para kades di Nganjuk itu berawal dari surat Pemprov Jatim tentang imbauan pelaksanaan pilkades. Namun, dalam penyikapan isi surat tersebut tidak dikoordinasikan dengan gubernur. Sehingga gubernur Soekarwo akhirnya mencabut surat dan menggantinya dengan yang baru.

“Awalnya ada surat dari dari provinsi, tetapi tidak koordinasi dengan Gubernur. Sehingga Gubernur agak marah dan mencabut. Suratnya diganti, dikembalikan kepada masing-masing daerah,” pungkas Novi.

(ds/ab/2019)


Video Ini Disebut Tanda-Tanda Prabowo Jadi Presiden 2019



Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System