Vonis Dibacakan, Tiga Terdakwa Demo Kediri Segera Hirup Udara Bebas

Rabu 24 Desember 2025

KEDIRI, matakamera.net - Sidang putusan terhadap tiga terdakwa kasus demo anarkis di DPRD Kota Kediri akhirnya mencapai babak akhir. Pengadilan Negeri Kota Kediri, Rabu (24/12/2025), menjatuhkan vonis penjara selama empat bulan kepada Rifki Rosid, Bryan, dan Reza.

Putusan tersebut sekaligus menandai berakhirnya proses hukum panjang yang menyita perhatian publik sejak insiden unjuk rasa itu terjadi.

Ketiga terdakwa hadir dalam persidangan didampingi kuasa hukum mereka, Ahmad Rofiq, S.H., M.H., yang juga dikenal sebagai Ketua Tim Pengacara Muslim Nganjuk.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara empat bulan. Namun, dengan memperhitungkan masa tahanan yang telah dijalani sebelumnya, ketiganya kini hanya tinggal menjalani sisa hukuman selama enam hari sebelum dinyatakan bebas.

Menanggapi putusan tersebut, Ahmad Rofiq menyebut vonis yang dijatuhkan hakim merupakan putusan maksimal sekaligus jalan tengah yang realistis.


Ia menilai, jika majelis hakim memutus bebas, dampaknya justru akan meluas ke persoalan hukum lain, seperti permohonan ganti rugi akibat dugaan penahanan tidak sah.


“Ini putusan jalan tengah. Kalau diputus bebas, akan merembet ke permohonan ganti rugi dan konsekuensi hukum lainnya,” ujarnya kepada wartawan usai sidang.

Meski demikian, Ahmad Rofiq menegaskan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, tidak ditemukan bukti kuat yang menguatkan tuduhan bahwa ketiga terdakwa melakukan pencurian maupun penjarahan saat aksi demo anarkis berlangsung.

Fakta tersebut, menurutnya, telah terungkap jelas selama proses pemeriksaan di persidangan. Namun ia juga mengakui posisi majelis hakim berada dalam situasi yang dilematis.

“Hakim juga berada pada posisi sulit. Kalau memutus bebas, efeknya bisa panjang. Maka putusan ini saya nilai sebagai keputusan yang paling realistis,” tambahnya.

Dengan sisa hukuman yang hanya enam hari, Ahmad Rofiq menyebut ketiga terdakwa pada dasarnya sudah berada di ambang kebebasan.

Atas putusan tersebut, pihak kuasa hukum bersama keluarga terdakwa menyatakan menerima dan tidak akan menempuh upaya hukum lanjutan. Rasa syukur pun disampaikan karena vonis ini dianggap sebagai hasil terbaik dalam kondisi yang ada.

“Kami bersyukur, ini putusan terbaik. Saya sebagai kuasa hukum, dan juga keluarga ketiga terdakwa, menerima putusan majelis hakim,” pungkas Ahmad Rofiq.

Rif/Pas/2025
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar

Comments System