KK hingga Akta Lahir Sekarang Bisa Cetak di Rumah Pakai Kertas HVS


Rabu 8 Juli 2020

matakamera, Jakarta - Selama ini, mungkin banyak masyarakat yang mengeluhkan bertele-telenya proses mengurus dokumen kependudukan. 

Membaca permasalahan tersebut, Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri melakukan terobosan, salah satunya dengan mengembangkan administrasi kependudukan (Adminduk) online sebagai pengganti layanan manual tatap muka yang banyak terkendala.

Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, masyarakat sekarang bisa memanfaatkan ponsel pintarnya melalui WhatsApp dan Website untuk urusan dokumen kependudukan atau pencatatan sipil. Bahkan, layanan ini sudah bisa diunduh di PlayStore ataupun melalui Anjungan Dukcapil Mandiri.

Dia menuturkan, layanan dokumen kependudukan secara online ini bisa dikirimkan langsung ke warga dalam bentuk file PDF lewat smart phone atau Email.

"Penduduk tak perlu antri mengurus akta kelahiran, akta kematian, surat pindah, atau kartu keluarga di kantor Dinas Dukcapil. Dari file PDF itu warga bisa mencetak dokumen kependudukan secara mandiri yang dibutuhkan dari rumah dengan menggunakan kertas HVS warna putih ukuran A4 80 gram," kata Zudan dalam keterangannya, Rabu (8/7).

Dia menegaskan, tujuan penggunaan kertas putih HVS biasa dalam dokumen kependudukan, sekali lagi demi kemudahan warga masyarakat.

"Ditjen Dukcapil ingin terus memberikan pelayanan yang semakin mudah. Dulu kalau Kartu Keluarga hilang, warga harus buat lagi datang ke kantor Dinas Dukcapil. Akta kelahiran hilang harus antri lagi ke Dukcapil. Sekarang akta lahir hilang, KK hilang tinggal cetak lagi di rumah, bisa cetak sendiri, sepanjang yang bersangkutan masih punya file PDF atau link-nya dan yang penting tidak ada elemen datanya yang berubah," jelasnya.

"Bila ada elemen data yang berubah maka harus diupdate Kembali melalui dinas Dukcapil," lanjut Zudan.

Meski dicetak sendiri, dia menuturkan, tetap bisa dicek keasliannya melalui kode QR pada dokumen di kertas HVS ini sebagai ganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing.

"Jadi sekarang sangat mudah utk mengetahui keaslian dokumen kependudukan yang dengan tanda tangan elektronik. Pengecekan keaslian dokumen dilakukan dengan scan QR Code dokumen tersebut," jelasnya.

Zudan mengungkapkan, keuntungan bagi negara adalah dilakukan penghematan anggaran. "Dengan cara mengganti security printing menjadi kertas putih biasa, negara pun bisa menghemat Rp450 miliar di tahun 2020. Setiap tahun, bisa dilakukan penghematan anggaran Rp450 Miliar," tutur Zudan.

Dan yang tak kalah penting, ini bisa menghilangkan praktik calo.

"Karena pencetakan dokumen kependudukan bisa dilakukan penduduk dengan mudah secara mandiri di rumah melalui layanan online atau melalui ADM, maka otomatis bakal meminimalkan praktik pungli dan percaloan," pungkasnya.

Cara Cetak KK dan Akta Mandiri

Berikut angkah-langkah agar bisa melakukan pencetakan dokumen kependudukan mandiri oleh masyarakat adalah sebagai berikut:

Pertama, masyarakat mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan dengan mendatangi kantor dinas dukcapil Kabupaten/Kota, atau melalui website dan aplikasi mobile yang disediakan masing-masing Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Masyarakat wajib memberikan nomor HP atau alamat email.

Kedua, Petugas Dinas Dukcapil akan memproses permohonan masyarakat.

Ketiga, setelah permohonan pelayanan kependudukan diproses oleh Dinas Dukcapil Kab/Kota sampai dengan ditandatangani dokumen kependudukannya secara TTE oleh Kepala Dinas Dukcapil, lalu sistem aplikasi SIAK akan mengirimkan notifikasi kepada masyarakat melalui SMS dan email yang bersangkutan berupa informasi link web untuk cetak dokumen kependudukan dan PIN.

Masyarakat dapat mempergunakan informasi tersebut untuk mencetak dokumen kependudukan berupa secara mandiri dirumah atau ditempat manapun.

Untuk memastikan keamanannya, diberikan PIN secara pribadi oleh dukcapil kepada masyarakat yang mengajukan permohonan dokumen kependudukan melalui email maupun SMS. Di dalam redaksi email maupun SMS tersebut dinyatakan bahwa PIN bersifat rahasia dan tidak boleh dibagikan atau disebarluaskan kepada siapa pun.

Reporter: Panji LS
Sumber: merdeka.com/liputan6.com

Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System