![]() |
| DR Wahju Prijo Djatmiko SH., M.Hum, M.Sc., penasehat hukum korban (kiri) dan Annis Muannisa SH., konsultan hukum pada kantor hukum DJ&P Law Firm |
Namun di balik kemajuan tersebut, muncul tantangan serius terkait perlindungan hak lender ketika terjadi kegagalan pengelolaan dana oleh penyelenggara platform.
Dalam konteks inilah, isu keadilan bagi para lender menjadi semakin relevan untuk dikaji secara yuridis dan normatif.
Terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh Bareskrim Polri pada 14 Januari 2026 patut diapresiasi sebagai wujud nyata respons negara terhadap pengaduan masyarakat di sektor investasi digital.
Langkah ini bukan sekadar prosedur hukum, melainkan simbol bahwa hak-hak warga negara, khususnya para lender, tetap berada dalam perlindungan hukum meskipun berhadapan dengan sistem keuangan berbasis teknologi.
Perkara ini bermula ketika dua lender berinisial YN dan BS menempatkan dana masing-masing sebesar Rp3 miliar dan Rp1,433 miliar melalui sebuah platform investasi bebas riba yang beroperasi berbasis teknologi informasi. Dana tersebut diterima, tercatat dalam sistem, dan ditampilkan sebagai dana aktif yang dapat ditarik. Namun sejak pertengahan 2025, permohonan pencairan dana hanya berhenti pada status “request” tanpa adanya kepastian waktu maupun dasar dokumen yang dapat diverifikasi.
Berbagai upaya non-litigasi telah ditempuh, mulai dari komunikasi langsung, somasi tertulis, hingga pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berujung pada mediasi daring. Sayangnya, seluruh mekanisme tersebut tidak menghasilkan penyelesaian konkret.
Kondisi inilah yang mendorong para lender menempuh jalur hukum hingga akhirnya laporan mereka ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri dan dinaikkan ke tahap penyidikan.
Dalam perspektif keadilan, perkara ini tidak dapat dipandang sekadar sebagai sengketa administratif atau keterlambatan pencairan dana. Lebih dari itu, kasus ini menyentuh hak substantif lender sebagai pengguna jasa keuangan digital.
Teori keadilan distributif menegaskan bahwa setiap pihak berhak memperoleh apa yang menjadi haknya berdasarkan aturan yang disepakati. Ketika dana ditampilkan sebagai aktif dan dapat ditarik, maka secara moral dan hukum lender memiliki ekspektasi yang sah atas pengembalian dana tersebut. Ketika ekspektasi itu tidak terpenuhi tanpa penjelasan yang transparan, keadilan substantif menjadi tercederai.
Dari sudut pandang keadilan korektif, hukum dituntut hadir untuk memulihkan kerugian yang dialami pihak yang dirugikan. Dalam konteks ini, keadilan bagi lender bukan hanya soal menemukan pihak yang bertanggung jawab, tetapi juga memastikan adanya pemulihan hak melalui kepastian hukum.
Proses penyidikan yang berjalan diharapkan tidak berhenti pada aspek formal, melainkan benar-benar menjawab rasa keadilan yang selama ini dicari para lender.
Secara normatif, kewajiban penyelenggara platform pendanaan digital telah diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Regulasi tersebut menegaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan pengguna sebagai fondasi utama penyelenggaraan layanan. Selain itu, Undang-Undang Perlindungan Konsumen juga menempatkan pengguna jasa pada posisi yang harus dilindungi dari informasi yang menyesatkan atau praktik yang merugikan.
Ketidaksesuaian antara informasi dalam sistem aplikasi dan realisasi di lapangan berpotensi melanggar asas itikad baik serta prinsip kehati-hatian yang seharusnya dijunjung tinggi oleh penyelenggara.
Dalam ekosistem keuangan digital, ketergantungan lender terhadap informasi yang disajikan oleh sistem menciptakan ketimpangan informasi. Teori perlindungan konsumen modern menempatkan kondisi ini sebagai risiko utama yang harus diimbangi dengan tanggung jawab tinggi dari pelaku usaha.
Ketika sistem menampilkan dana sebagai aktif dan dapat ditarik, namun faktanya tidak demikian, maka posisi lender menjadi sangat rentan. Pada titik inilah peran negara melalui aparat penegak hukum menjadi krusial untuk menyeimbangkan relasi antara pengguna dan penyelenggara.
Para lender sangat berhadap bahwa dana yang telah ditempatkan dapat kembali, serta proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan berkeadilan.
Mereka juga berharap perkara ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh pemangku kepentingan bahwa inovasi teknologi, label moral, maupun klaim pengawasan tidak akan bermakna tanpa tata kelola yang jujur dan bertanggung jawab.
Penasihat hukum korban, Dr. Wahyu Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc., menegaskan bahwa proses hukum merupakan perjuangan untuk memulihkan hak yang secara hukum sudah melekat pada para lender.
“Klien kami tidak meminta keuntungan berlebih. Mereka hanya menuntut hak paling mendasar sebagai lender, yaitu pengembalian dana yang hingga kini masih tercatat aktif dalam sistem,” ujarnya.
Senada, Annis Muannisa, S.H., salah satu konsultan hukum pada kantor tersebut menambahkan bahwa langkah hukum yang ditempuh merupakan bentuk kepercayaan korban terhadap negara dan supremasi hukum. “Ketika mekanisme internal dan pengawasan administratif tidak mampu memberikan keadilan, maka proses pidana menjadi instrumen terakhir untuk memastikan akuntabilitas. Keadilan substantif tidak boleh dikalahkan oleh formalitas,” tegasnya.
Pada akhirnya, keadilan bagi para lender bukan hanya tentang pengembalian sejumlah uang, tetapi tentang pemulihan kepercayaan publik terhadap sistem investasi digital nasional. Penegakan hukum yang tegas dan adil akan menjadi fondasi penting agar ekosistem keuangan digital dapat tumbuh secara sehat, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Kasus ini diharapkan tidak berhenti pada penyelesaian individual semata, tetapi menjadi momentum evaluasi menyeluruh bagi pengawasan fintech pendanaan di Indonesia. Keadilan bagi lender hari ini adalah fondasi kepercayaan publik untuk masa depan industri keuangan digital nasional.
Rif/Pas/2026

0 komentar:
Posting Komentar