Dr Wahju Prijo Djatmiko: Praktik Politik Korup, Walikota Madiun dan Bupati Pati di-OTT KPK

DR Wahju Prijo Djatmiko saat diwawancarai awak media
Selasa 20 Januari 2026

KOTA MADIUN, matakamera.net - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun Maidi terkait dengan dugaan korupsi yang  terkait proyek dan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun, Jawa Timur.

"Peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan fee (biaya komitmen, red.) proyek, dan dana CSR di wilayah Kota Madiun,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (19/1/2026).

Saat ini KPK sedang berupaya membawa sembilan dari 15 orang yang ditangkap dalam OTT terkait Wali Kota Madiun ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Selanjutnya, sembilan orang di antaranya dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Salah satunya, Wali Kota Madiun," tutur Budi.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari Wali Kota Madiun sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sebelumnya, KPK mulai melakukan OTT pertama di 2026 dengan menangkap delapan orang selama 9-10 Januari 2026.

Pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan OTT kedua di 2026, dan menangkap Wali Kota Madiun Maidi bersama 14 orang lainnya.

Hingga berita ini diturunkan  KPK masih memeriksa secara intensif  beberapa orang di suatu tempat di kota Madiun,

Berdasarkan unformasi yang di dapat operasi tangjap tamgan tersebut berlangsung sejak minggu malam. (18/01/2026)


Pakar hukum pidana Dr. Wahju Prijo Djatmiko menyampaikan, bahwa sesuai dengan KUHAP Baru (UU No. 20/2025), KPK mempunyai waktu 1x 24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang tertangkap dalam OTT KPK di Madiun dan di Pati di awal tahun 2026 ini.

"Sebagaimana Hukum Acara Pidana yang lama, upaya paksa penangkapan ini dapat dilakukan dengan tanpa izin hakim karena alasan mendesak dan demi efektivitas,” ujar DR Wahju.

Kenekatan melakukan korupsi bagi kebanyakan Kepala Daerah (KD) pada dasarnya akibat dari sangat  mahalnya biaya proses dan praktik politik  (high cost politics) di negeri ini. Milyaran uang ‘dibelanjakan’ untuk dapatnya menjadi pejabat publik terutama bila ingin menjadi KD. Mereka pasti akan ‘mencari’ dari apa yang telah dikeluarkan.Itu dorongan ekonomi yang wajar.

Melalui perhitungan untung-rugi, pemenang Pilkada yang berhasil sebab praktik money politics, cenderung mengabaikan nasib rakyat yang dipimpinnya, fokus utama baginya adalah bagaimana ongkos politiknya bisa kembali bahkan bisa berlipat ganda.

Menurut penulis buku “Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Integralistik (2025) ini, bahwa Indonesia sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di dunia masih terjerembab dalam praktik politik korup yang semakin merajalela. Politik korup menurutnya adalah politik yang tercemar atau  masih diwarnai langkah dan tindakan koruptif yang merugikan konstituen dan publik.

Politik korup inilah yang diduga menjadi salah satu akar distorsi keputusan dan praktik pemerintahan sehingga peningkatan kesejahteraan masyarakat kian menjauh dari yang semestinya mereka dapatkan dari negara, pungkasnya.

Rif/Pas/2026
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar

Comments System