![]() |
| Anggota Komisi XII DPR RI Meitri Citra Wardani saat diwawancarai wartawan di Nganjuk, Rabu (15/7/2026) |
Hal itu disampaikan anggota DPR RI Komisi XII dari Fraksi PKS, Meitri Citra Wardhani, saat melakukan kunjungan kerja sekaligus menghadiri bimbingan teknis pengelolaan sampah di Hotel Front One Nganjuk, Rabu (15/7/2026).
Meitri mengatakan, Nganjuk memiliki potensi tambang yang cukup besar. Namun, pengelolaannya harus dilakukan sesuai aturan dan melibatkan masyarakat melalui mekanisme yang sah.
“Galian C di Nganjuk ini kita tahu banyak potensi tambang. Semoga bisa sesuai regulasi yang sudah diresmikan terkait mineral dan batubara, sehingga bisa diolah dan dikelola untuk masyarakat yang memiliki potensi dan kewenangan,” ujar Meitri.
Meitri menanggapi persoalan kerusakan jalan yang sebelumnya memicu aksi demonstrasi warga di wilayah Ngetos. Warga bahkan sempat melakukan blokade jalan lantaran kerusakan infrastruktur yang disebut telah berlangsung bertahun-tahun dan diduga berkaitan dengan aktivitas kendaraan pengangkut material galian.
Menurut Meitri, persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Nganjuk. Terlebih, perbaikan infrastruktur menjadi salah satu kebutuhan penting masyarakat.
“Mungkin hari ini harus menjadi perhatian khusus pemerintah Kabupaten Nganjuk, Bapak Bupati dan Wakil Bupati. Nganjuk membutuhkan perbaikan infrastruktur yang lebih lagi, perhatian lebih lagi, dan prioritas,” ujarnya.
Di sisi lain, Meitri menilai masih terdapat usaha-usaha pertambangan yang belum sepenuhnya menaati aturan. Karena itu, diperlukan edukasi dan sosialisasi lebih lanjut mengenai regulasi pertambangan yang berlaku.
“Belum. Karena hari ini masih banyak usaha-usaha nakal yang belum taat dan patuh akan aturan di daerah,” katanya saat ditanya mengenai kesesuaian aktivitas galian C dengan peraturan perundang-undangan.
Meitri menambahkan, pengelolaan tambang harus dilakukan melalui badan usaha yang memiliki legalitas. Di antaranya koperasi, perseroan terbatas (PT), maupun persekutuan komanditer (CV).
“Galian C ini harus sepenuhnya dimiliki oleh daerah. Sesuai pasalnya, harus dikelola melalui koperasi, PT, maupun CV,” jelasnya.
Meitri menekankan, aktivitas pertambangan tanpa izin tidak boleh dibiarkan. Selain untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan, legalitas juga berkaitan dengan penerimaan pajak dan pendapatan daerah.
“Harapannya masyarakat tidak lagi melakukan kegiatan di wilayah tambang yang tidak memiliki izin. Semuanya harus berdasar izin supaya taat aturan, dan pajak serta hasil pendapatannya bisa masuk untuk daerah,” pungkasnya.
Rif/Pas/2026

0 komentar:
Posting Komentar