Rabu 22 Juli 2026NGANJUK, matakamera.net – Warga Nganjuk kini punya satu nomor yang bisa diandalkan saat menghadapi kondisi darurat. Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112 resmi diluncurkan Pemkab Nganjuk sebagai kanal terpadu untuk menerima dan meneruskan laporan kedaruratan masyarakat secara cepat dan gratis.
Peresmian layanan tersebut dilakukan Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi di halaman Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Nganjuk, Rabu (22/7/2026). Peluncuran dihadiri sekitar 200 undangan. Mulai jajaran DPRD, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, institusi terkait, pengusaha hingga tokoh masyarakat.
Kang Marhaen, sapaan akrab Bupati Nganjuk, mengatakan, kehadiran layanan 112 tidak boleh berhenti pada seremoni peluncuran. Setelah resmi beroperasi, kualitas pelayanan harus terus dipantau dan dievaluasi agar benar-benar mampu memberikan respons cepat ketika masyarakat membutuhkan pertolongan.
Menurut Kang Marhaen, keberhasilan layanan darurat tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan teknologi. Kesiapan petugas yang menerima laporan menjadi bagian penting dalam memastikan aduan masyarakat segera ditindaklanjuti.
"Petugas harus siap. Tidak hanya programnya, tapi brainware dari mulai yang menerima aduan kemudian koneksinya dengan pihak bersangkutan," tegas Kang Marhaen.
Orang nomor 1 di Kabupaten Nganjuk itu mengingatkan, aplikasi atau sistem yang bagus tidak akan banyak membantu jika respons petugas lambat. Karena itu, kesiapan sumber daya manusia harus berjalan beriringan dengan kesiapan sistem dan teknologi.
"Kalau aplikasinya bagus tapi lambat menangani, hasilnya juga tidak bagus. Maka harus disiapkan betul," lanjutnya.
Layanan NTPD 112 sekaligus menyederhanakan akses masyarakat terhadap berbagai layanan kedaruratan. Selama ini, warga harus mengetahui nomor berbeda sesuai jenis kejadian. Misalnya 110 untuk kepolisian, 113 untuk pemadam kebakaran, dan 119 untuk layanan ambulans.
Melalui 112, berbagai laporan tersebut dihimpun melalui satu pintu. Aduan yang masuk selanjutnya diteruskan kepada instansi atau dinas terkait sesuai jenis kedaruratannya.
Rif/Pas/2026

0 komentar:
Posting Komentar