Jumat 4 September 2026MADIUN, matakamera.net – Kebutuhan masyarakat menjadi salah satu pijakan DPRD Kota Madiun dalam menetapkan perubahan kedua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Madiun Tahun 2026. Salah satu usulan yang mendapat perhatian ialah pengaturan terkait santunan kematian.
Wakil Ketua DPRD Kota Madiun Sutardi mengatakan, usulan tersebut muncul dari aspirasi masyarakat. Besaran santunan dinilai perlu disesuaikan dengan kebutuhan keluarga yang ditinggalkan, terutama untuk membantu memenuhi biaya pemakaman yang terus meningkat.
"Ini kebutuhan dari masyarakat. Santunan kematian kemarin usulan dari banyak masyarakat. Hari ini kebutuhan untuk keluarga penerima atau ahli waris, biaya pemakamannya sudah naik," kata Sutardi seusai Rapat Paripurna Penetapan Perubahan Kedua Propemperda Kota Madiun 2026 di Gedung DPRD Kota Madiun, Jumat (4/9/2026).
Menurutnya, aspirasi tersebut kemudian dibawa ke DPRD untuk dibahas. Hasilnya, para wakil rakyat menyetujui agar kebutuhan masyarakat terkait santunan kematian mendapat ruang dalam perubahan program pembentukan perda.
Sutardi mengatakan, perhatian terhadap persoalan kematian tidak berhenti pada santunan. Ketersediaan lahan pemakaman juga mulai menjadi persoalan yang perlu segera dicarikan solusi. Sejumlah wilayah di Kota Madiun bahkan menghadapi keterbatasan lahan makam.
"Untuk lahan makam di kota ini juga sudah hampir habis di beberapa kelurahan," ujarnya.
Karena itu, Pemkot Madiun kini mulai melakukan pemetaan terhadap aset tanah yang berpotensi dimanfaatkan sebagai lahan pemakaman baru. Sutardi menyebut proses tersebut tengah dilakukan jajaran Sekretariat Daerah bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Salah satu opsi yang tengah dikaji adalah pemanfaatan sejumlah tanah bengkok milik pemerintah daerah untuk dikembangkan menjadi lokasi pemakaman baru.
"Tim dari Sekretariat Daerah dan BPKAD sedang mapping penambahan di beberapa titik tanah bengkok yang nantinya direncanakan menjadi makam baru," jelasnya.
Beberapa wilayah yang disebut masuk dalam pemetaan antara lain Kelurahan Manisrejo dan Pagu. Pemanfaatan aset tersebut diharapkan bisa menjadi langkah konkret pemerintah dalam mengantisipasi semakin terbatasnya ruang pemakaman di Kota Madiun.
Her/Pas/2026
DPRD Kota Madiun Gelar Rapat Paripurna, Santunan Kematian Diusulkan Naik
21.45
Berita
,
dprd
,
Pemerintahan
,
Regional

Kesetaraan adalah kunci. Sebagaimana kata band punk asal Malang yang terdapat dalam lirik Begundal Lowokwaru Equality
BalasHapus