Komisi III DPRD Nganjuk Lakukan Sidak, Temukan Saluran Irigasi Tertutup hingga Reklame Melintang


Salah satu lokasi sidak Komisi III DPRD Nganjuk adalah saluran irigasi yang tertutup di Desa Tekenglagahan, Kecamatan Loceret, Selasa (22/9/2026)
Selasa 22 September 2026

NGANJUK, matakamera.net – Sejumlah persoalan lingkungan dan infrastruktur kembali menjadi perhatian DPRD Kabupaten Nganjuk. Komisi III DPRD Nganjuk menemukan berbagai persoalan saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di tiga lokasi, Selasa (22/9/2026).

Rombongan yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Nganjuk Gondo Hariyono, bersama Wakil Ketua Komisi III Raditya Haria Yuangga dan sejumlah anggota, turun langsung mengecek kondisi yang sebelumnya dilaporkan masyarakat.

Temuan pertama berada di Desa Tekenglagah, Kecamatan Loceret. Di lokasi tersebut, saluran irigasi yang seharusnya menjadi jalur aliran air justru tertutup material tanah.

Kondisi itu dikhawatirkan menimbulkan persoalan saat hujan deras. Air berpotensi meluber ke badan jalan karena tidak dapat mengalir melalui saluran sebagaimana mestinya.

Selain memicu genangan, limpasan air juga berisiko mengganggu pengguna jalan.
Gondo mengatakan, persoalan tersebut telah dikomunikasikan dengan pemerintah desa. Komisi III berencana mendorong penanganan melalui penganggaran pada 2027.


"Kami tadi komunikasi dengan Kepala Desa Tekenglagah untuk bisa membuat usulan. Insyaallah di tahun 2027, di anggaran perubahan APBD kita pertajam untuk kita usulkan agar dibuatkan saluran irigasi untuk sawah di Tekenglagah," ujar Gondo.


Persoalan berbeda ditemukan saat rombongan menyambangi usaha pengolahan tahu di Desa Nglaban. Kedatangan Komisi III merupakan tindak lanjut atas keluhan warga mengenai bau menyengat yang diduga berasal dari aktivitas produksi tahu.

Dari pengecekan langsung, legislatif menemukan pengelolaan limbah belum berjalan optimal. Air sisa produksi yang ditampung di lokasi menimbulkan bau yang cukup kuat dan berpotensi mengganggu lingkungan sekitar.

Gondo menyebut terdapat dua lokasi usaha dengan pemilik yang sama, yakni di Semawung dan Nglaban. Menurut dia, pengelolaan limbah di lokasi tersebut perlu segera dibenahi dan disesuaikan dengan ketentuan lingkungan hidup.

"Di sini kami melihat bersama dengan semua anggota bahwasanya sistem pengolahan limbahnya belum dilakukan secara baik dan normatif seperti yang diatur di lingkungan hidup," tegasnya.

Komisi III meminta pemilik usaha segera berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Nganjuk. Selain pembenahan instalasi pengolahan limbah, aspek perizinan juga diminta segera diselesaikan.

Sementara persoalan ketiga ditemukan di Jalan Ahmad Yani Nganjuk. Komisi III menyoroti sejumlah konstruksi reklame atau sponsor yang dipasang melintang di atas jalan.

Konstruksi tersebut disebut dipasang dengan alasan menyediakan fasilitas lampu penerangan jalan. Namun, Gondo menilai keberadaannya tetap harus mengacu pada aturan yang berlaku dan tidak boleh mengabaikan ketentuan dalam peraturan daerah.

"Kami Komisi III mengadakan sidak di Jalan A. Yani Nganjuk, terkait dengan beberapa sponsor yang melintang jalan dengan dalih memberikan lampu penerangan jalan. Ini juga melanggar peraturan daerah," kata Gondo.

Komisi III selanjutnya mendorong organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk mengambil langkah penertiban. Khusus persoalan limbah, kewenangan untuk menentukan bentuk pembinaan maupun sanksi diserahkan kepada DLH berdasarkan hasil pemeriksaan dan tingkat pelanggaran.

"Ya, sanksi itu nanti yang memberikan Dinas LH. Sejauh mana pelanggaran terhadap pencemaran lingkungan ini, mereka yang akan menentukan," pungkasnya.

Rif/Pas/ads/2026
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar

Comments System