Masih Ada Oknum Pejabat yang Kantongi Uang Proyek Batik Rp 600 Juta. Siapa Dia?

nganjuk
Salah satu tersangka korupsi pengadaan seragam batik PNS Nganjuk 2015, Sunartoyo, saat digelandang menuju tahanan pada 29 April 2016 lalu. Sampai kini Kejari Nganjuk terus mengembangkan penyidikan kasus, terutama untuk memburu aliran uang hasil korupsi
matakamera, Nganjuk - Hasil penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk terkait korupsi pengadaan seragam batik PNS Nganjuk 2015, menyebutkan bahwa kerugian negara yang ditimbulkan mencapai angka Rp 3,1 milyar, dari total nilai anggaran proyek sebesar Rp 6,05 milyar. Uang itu adalah hasil mark up atau penggelembungan nilai kain batik yang sebenarnya, yang disebut-sebut tidak lebih dari Rp 2,5 milyar.

Usai menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini pada 29 April 2016 lalu, tim Kejari Nganjuk kemudian memperoleh petunjuk, bahwa selisih uang negara hasil rekayasa itu sudah dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak. Antara lain ke tangan oknum petinggi perusahaan yang mengerjakan proyek seragam batik ini sendiri, berikut sejumlah oknum pejabat yang terkait dengan proyek APBD-P 2015 tersebut. "Empat tersangka yang sudah ditetapkan itu termasuk (yang menerima)," ujar sumber di internal Kejari Nganjuk.
Untuk diketahui, keempat tersangka masing-masing adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Nganjuk Masduqi yang ditahan di Lapas Kelas II A Kediri, Direktur CV Ranusa Edi Purwanto dan Direktur PT Delta Inti Sejahtera Sunartoyo yang ditahan di Lapas Nganjuk, serta Mashudi Suryo Saputro, Direktur CV Agung Rejeki yang ditahan di Lapas Jombang.

Menurut keterangan sumber internal tersebut, hingga saat ini Kejari Nganjuk sudah berhasil memetakan sebagian besar arah aliran uang hasil korupsi. Artinya, nama-nama pihak yang diduga kuat ikut menerima uang 'panas' itu sudah terdeteksi. Namun, masih ada satu pihak penerima yang hingga kini statusnya masih setengah misterius. Kejari Nganjuk masih berusaha melengkapi bukti sebelum akhirnya bisa menjerat orang yang bersangkutan. " Informasinya ada uang Rp 600 juta ke tangan pihak tersebut," kata sumber.
Sayangnya sumber untuk sementara ini tidak bisa menyebut gamblang identitas orang yang dimaksud. Menurutnya, kesimpulan akhir tetap harus menunggu hasil penyidikan resmi dari tim Kejari Nganjuk, dan tentunya nanti akan diumumkan secara resmi kepada publik. Sumber hanya memberi sedikit gambaran, bahwa pihak yang dicurigai itu memang seorang oknum pejabat di Kabupaten Nganjuk, bisa dari lingkungan eksekutif maupun legislatif. "Orang penting, sehari-hari urusannya soal duit-duit gitu lah," ucap sumber setengah berteka-teki. Jika tidak ada perubahan rencana, dalam minggu ini Kejari Nganjuk disebut akan memanggil dan memeriksa oknum tersebut sebagai saksi.
Dikonfirmasi terkait hal itu Senin 13 Juni 2016, Kasi Intelijen Kejari Nganjuk Anwar Risa Zakaria belum bersedia menjelaskan secara gamblang. Namun dia tidak menampik bahwa hingga saat ini tim Satgas Tipikor Kejari Nganjuk memang masih terus mengembangkan penyidikan kasus. Termasuk, dengan terus mendatangkan saksi-saksi untuk dimintai keterangan. Baik yang sudah pernah dipanggil maupun yang baru pertama kali dipanggil. "Untuk semakin melengkapi materi berkas perkara,  agar siap di persidangan nanti," ujar Anwar diplomatis. Namun demikian, Anwar tetap menjanjikan, jika sewaktu-waktu ada perkembangan terbaru di tengah proses penyidikan ini, termasuk kemungkinan munculnya tersangka baru, pihaknya pasti akan melakukan rilis publik secara resmi. (ab)

Panji Lanang Satriadin
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System