LSM Desak Pemkab Nganjuk Tegas Tagih Pengusaha Tambang yang Tak Bayar Pajak

Selasa 23 April 2024

NGANJUK, matakamera.net - Pemkab Nganjuk dinilai tidak serius menghadapi para pengusaha tambang galian C. Hal ini lantaran masih banyak aktivitas tambang di wilayah Kabupaten Nganjuk yang pajaknya bermasalah.

Aktivis LSM Nganjuk Hamid Effendi membeberkan, mayoritas pengusaha yang melakukan aktivitas tambang galian C di Nganjuk tidak taat membayar pajak.

"Sampai sekarang mereka tidak mau membayar pajak kepada pemerintah daerah. Ironisnya masih bebas beroperasi seperti tidak mempunyai 'dosa'," ujar Hamid.

Dalam pengamatannya, sejumlah pengusaha tambang sempat mengeluhkan tarif pajak yang terlalu mahal dan memberatkan. Salah satunya perusahaan tambang yang melakukan aktivitas di Desa Karangsono, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk.

Namun hal itu menurut Hamid bukan menjadi alasan sehingga pelaku tambang bisa bebas beroperasi tanpa memenuhi kewajiban membayar pajak.

"Kalau memang merasa berat ya jangan melakukan aktivitas penambangan di Nganjuk. Pemkab Nganjuk harus serius, harus berani dan tegas, menagih tunggakan pajak para pengusaha tambang yang masih beroperasi tetapi tidak mau membayar," tutur Hamid.

Dalih besaran pajak yang memberatkan menurut Hamid tidak sebanding dengan besarnya dampak negatif yang diterima masyarakat. Sebut saja ruas-ruas jalan yang rusak akibat lalu-lalu truk tambang, debu yang mengotori pemukiman dan mengganggu kesehatan warga, hingga dampak jangka panjang berupa kerusakan lingkungan hidup dan ancaman bencana alam.

"Jadi pajak itu sebagai kompensasi atas dampak kerusakan-kerusakan tersebut. Semua harus patuh sesuai ketentuan di dalam undang-undang maupun perda," kata Hamid.

Sampai saat ini, lanjut Hamid, pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Nganjuk yang bersumber dari setoran pajak pertambangan masih sangat kecil. Hal ini dinilainya ironis dengan terus menjamurnya lokasi-lokasi tambang galian C baru, terutama tanah uruk di daerah berjuluk "Kota Angin" ini.

"Ini masalah serius dan sebenarnya sudah masuk unsur tindak pidananya. Ini bahkan sudah menjadi indikasi terjadinya tindak pidana korupsi dan merugikan negara," ujar Hamid.

Menurut Hamid, jika pembiaran terus dilakukan, baik oleh Pj Bupati Nganjuk maupun perangkatnya seperti Bapenda dan Satpol PP, maka pihaknya tidak segan melaporkan perkara ini ke aparat penegak hukum (APH), baik Polres Nganjuk maupun Kejari Nganjuk.

"Faktanya sudah jelas, bukti-bukti juga sudah kami kumpulkan. Pajak tambang ini persoalan serius dan harus diselesaikan. Jika tidak maka harus siap-siap dengan proses pidana," pungkas Hamid.

Rif/Pas/2024
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System