Kejaksaan Nganjuk : “Kami Sudah Panggil Bupati Taufiq”


nganjuk
Bupati Nganjuk Taufiqurrahman masuk dalam daftar saksi dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan seragam batik PNS yang disidik oleh Kejari Nganjuk. Sang bupati menjadi saksi a de charge atau saksi meringankan atas permintaan pihak kuasa hukum Masduqi, salah satu tersangka dalam kasus ini (matakamera.net)

matakamera, Nganjuk – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk kini tengah bersiap-siap untuk melakukan proses pelimpahan berkas perkara korupsi pengadaan seragam batik PNS ke tahap penuntutan. Rencananya, kasus akan dilimpahkan pada akhir bulan ini. Namun demikian, sebelum prosesnya benar-benar dilakukan, Kejari Nganjuk ternyata masih punya satu lagi agenda tambahan penting, yaitu memeriksa seorang saksi baru yaitu Bupati Nganjuk Taufiqurrahman.

Terkait rencana tersebut, pihak Kejari Nganjuk rupanya juga sudah memanggil secara resmi sang bupati melalui surat panggilan tertulis. "Kami sudah melayangkan surat panggilan (untuk Bupati Taufiq, Red)," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Nganjuk Anwar Risa Zakaria, saat ditanya mengenai rencana pemeriksaan sang bupati.

Rencananya, orang nomor satu di Nganjuk tersebut akan dimintai keterangan untuk meringankan salah satu tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Sekda Nganjuk Masduqi, alias didatangkan sebagai saksi a charge pada minggu ini. Namun sampai Kamis sore 28 Juli 2016, belum tampak tanda-tanda kedatangan sang bupati di Gedung Kejari Nganjuk yang berlokasi di Jalan Dermojoyo tersebut. Terkait hal itu pula, jaksa Anwar juga tidak memberi penjelasan lebih lanjut terkait kepastian kedatangan sang bupati maupun kapan sebenarnya hari dan tanggal pemeriksaan dilakukan.

Selebihnya, sambil menunggu jadwal pelimpahan, pada awal pekan lalu Kejari Nganjuk juga memeriksa kembali salah satu tersangka yakni Direktur PT Delta Inti Sejahtera Sunaryoto. "Kami hanya memeriksa tersangka (Sunartoyo, Red) tentang bukti baru penyidik," kata Anwar.

Anwar mengatakan, sebagai rekanan proyek seragam batik PNS, Sunartoyo dinilai mengerti tentang barang bukti yang ditemukan penyidik. Namun sayangnya, Anwar tidak bersedia menyebut apa sebenarnya bukti baru yang dimaksud, karena disebut menjadi materi penyidikan yang baru akan diungkap secara gamblang di pengadilan nanti.

Untuk diketahui, Kejari Nganjuk telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, masing-masing Sekda nonaktif Masduqi, Direktur CV Ranusa Edi Purwanto selaku pemenang lelang, Direktur PT Delta Inti Sejahtera Sunartoyo selaku pemasok kain, dan Direktur CV Agung Rejeki Mashudi Suryo selaku penghubung antara pemasok kain dan produsen kain di Bandung. Dari total nilai proyek sebesar Rp 6, 05 milyar, kejaksaan menaksir nilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai angka sekitar Rp 3 milyar.(ab)

(Panji Lanang Satriadin)

Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System