![]() |
| Pakar hukum korupsi Dr Wahju Prijo Djatmiko dan konsultan hukum Ario Andika Baskoro SH |
Peristiwa ini bukan sekadar kasus individual, melainkan refleksi dari masalah struktural dalam tata kelola pemerintahan daerah di Indonesia.
Sepanjang tahun 2026 saja, publik telah menyaksikan sekitar sembilan kepala daerah yang terjerat OTT oleh KPK. Fenomena tersebut menunjukkan bahwa persoalan korupsi di daerah tidak dapat lagi dipahami semata-mata sebagai penyimpangan individu, tetapi harus dilihat sebagai kegagalan sistem pengawasan dan akuntabilitas dalam pemerintahan daerah.
Menurut Pakar Hukum Korupsi, Dr. Wahju Prijo Djatmiko, praktik korupsi dalam pemerintahan seringkali terjadi karena adanya ketimpangan antara kekuasaan yang besar pada kepala daerah dengan mekanisme pengawasan inernal pemerintah daerah yang lemah.
Dalam berbagai kajian mengenai pemberantasan korupsi, beliau menekankan bahwa sistem pengawasan internal harus dirancang sedemikian rupa sehingga risiko hukum, ekonomi, sosial, dan reputasi yang ditanggung oleh pelaku korupsi menjadi jauh lebih besar dibandingkan keuntungan yang mereka peroleh.
Dalam konteks pemerintahan daerah, salah satu persoalan mendasar terletak pada posisi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), khususnya inspektorat daerah, yang secara struktural berada di bawah kepala daerah. Kondisi ini menimbulkan potensi konflik kepentingan yang serius.
Pengawas berada dalam struktur yang sama atau bahkan di bawah struktur kelembagaan dengan pihak yang diawasi, sehingga independensi pengawasan seringkali menjadi terbatas.
Kasus OTT terhadap Bupati Cilacap memperlihatkan bagaimana kelemahan pengawasan internal tersebut dapat membuka ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan.
Dalam praktiknya, kepala daerah memiliki pengaruh besar dalam berbagai keputusan strategis, mulai dari pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, hingga kebijakan perizinan. Ketika kekuasaan ini tidak diimbangi dengan mekanisme kontrol yang efektif, potensi terjadinya penyalahgunaan wewenang untuk korupsi menjadi sangat besar.
Dalam banyak kasus korupsi kepala daerah, pola yang muncul seringkali berkaitan dengan praktik rente kekuasaan, seperti pengaturan proyek, pemberian izin usaha, hingga transaksi politik yang melibatkan aktor-aktor ekonomi lokal. Dalam situasi seperti ini, pengawasan internal yang tidak independen cenderung sulit mendeteksi atau bahkan berani mengungkap penyimpangan yang melibatkan pimpinan daerah.
Oleh karena itu, diperlukan langkah rethinking, reshaping, dan redesigning terhadap sistem pengawasan internal pemerintah daerah. Reformasi kelembagaan menjadi penting agar fungsi pengawasan tidak lagi berada dalam posisi subordinatif terhadap kepala daerah.
Salah satu gagasan untuk mengurangi praktik korupsi di daerah adalah dengan menata kembali kedudukan inspektorat daerah agar tidak berada langsung di bawah kepala daerah. Dengan struktur yang lebih independen, inspektorat dapat menjalankan fungsi pengawasan secara lebih objektif dan profesional, tanpa tekanan politik dari pimpinan daerah yang menjadi objek pengawasan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi di daerah. Selama ini, banyak kasus korupsi baru terungkap setelah terjadi proses penegakan hukum oleh aparat eksternal seperti KPK, kepolisian, atau kejaksaan. Padahal secara ideal, penyimpangan dalam pengelolaan pemerintahan seharusnya dapat dideteksi lebih dini melalui mekanisme pengawasan internal yang kuat.
Di sisi lain, sistem pemberantasan korupsi juga tidak dapat sepenuhnya bergantung pada lembaga penegak hukum. Keterbatasan sumber daya dan luasnya wilayah administrasi membuat pengawasan terhadap ribuan pejabat publik di daerah tidak mungkin hanya dilakukan oleh aparat penegak hukum semata.
Oleh karena itu, partisipasi publik menjadi faktor yang sangat penting dalam memperkuat sistem pengawasan terhadap kekuasaan daerah. Peran organisasi masyarakat sipil, lembaga swadaya masyarakat (LSM), media, serta masyarakat luas menjadi elemen penting dalam membangun kontrol sosial terhadap penyelenggaraan tata Kelola pemerintahan di daerah.
Menurut Ario Andika Baskoro, S.H., konsultan hukum di Kantor Hukum Dr. Djatmiko & Partners yang beralamat di City Tower Jl. M.H. Thamrin No. 81, Menteng, Jakarta, pemberantasan korupsi di daerah harus dipahami sebagai tanggung jawab kolektif antara negara dan masyarakat.
Ketika struktur pengawasan internal belum sepenuhnya efektif, maka kontrol publik melalui transparansi informasi, advokasi kebijakan, serta pelaporan dugaan korupsi menjadi instrumen yang sangat penting.
Alumni Fakultas Hukum UNS ini menilai bahwa masyarakat tidak boleh hanya menjadi penonton setiap kali terjadi OTT terhadap kepala daerah.
Sebaliknya, publik harus mendorong reformasi sistemik agar kasus-kasus serupa tidak terus berulang.
“Jika setiap tahun kita terus menyaksikan kepala daerah tertangkap dalam operasi tangkap tangan, maka yang perlu dipertanyakan bukan hanya integritas individu pejabatnya, tetapi juga desain sistem pengawasannya,” ujarnya.
Kasus OTT Bupati Cilacap seharusnya menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pemerintahan daerah di Indonesia. Reformasi pengawasan internal, penguatan peran masyarakat sipil, serta transparansi dalam pengelolaan kekuasaan daerah merupakan langkah penting untuk mencegah korupsi yang berulang.
Tanpa perubahan struktural dalam sistem pengawasan dan akuntabilitas pemerintahan daerah, operasi tangkap tangan kemungkinan besar hanya akan terus mengungkap gejala permukaan dari realita korupsi yang lebih besar. Satu hal yang harus digarisbawahi bahwa sistem kekuasaan daerah sama sekali belum terlindungi dari penyalahgunaan wewenang kepala daerahnya.
Rif/Pas/2026

0 komentar:
Posting Komentar