Polsekta Nganjuk Meringkus Pencuri Spesialis Minimarket, Begini Modusnya

nganjuk
Tersangka Dendi Suseno (dua dari kanan) dihadirkan dalam pers rilis pengungkapan kasus pencurian di minimarket, di halaman Mapolsekta Nganjuk, Senin 21 November 2016 (matakamera.net/foto:istimewa)
matakamera, Nganjuk – Tim reserse Polsekta Nganjuk meringkus Dendi Suseno, 33, seorang pria berstatus duda asal Jalan Teluk Aru, Tanjung Perak, Surabaya pada Minggu 20 November 2016. Pasalnya, pria pengangguran ini nekat melakukan pencurian berkali-kali di sejumlah minimarket di wilayah Nganjuk. Aksinya baru berakhir setelah tepergok, saat menjarah produk dagangan sabun wajah di minimarket Jalan Yos Sudarso kawasan kota.

Terbongkarnya aksi Dendi bermula dari kecurigaan karyawan minimarket setempat, karena sering kehilangan barang-barang dagangan. Terutama, produk sabun pembersih wajah untuk pria. Kecurigaan si karyawan akhirnya terjawab ketika melihat gerak-gerik seorang pembeli melalui monitor CCTV. Si pria yang tak lain adalah Dendi itu tampak hanya mondar-mandir melihat barang dagangan. “Karyawan minimarket tersebut kemudian menghubungi anggota kami di Polsekta Nganjuk,” terang Kanit Reskrim Polsekta Nganjuk AKP Yogi Ardhi Kristanto, dalam siaran pers pengungkapan kasus ini Senin, 21 November 2016.

Tak ingin buruannya lepas, si karyawan dibantu satpam minimarket setempat langsung menghadang  Dendi, sebelum dia sempat keluar pintu. Di saat yang sama anggota Polsekta Nganjuk juga tiba di lokasi. Dendi pun tak berkutik dan langsung digeledah. Benar saja, barang-barang dagangan minimarket yang hilang ternyata ada di dalam saku jaket dan celana pria tersebut.”Saat itu juga pelaku kami amankan bersama barang bukti curian,” urai AKP Yogi.

Bagaimana modus Dendi mencuri di dalam minimarket? Rupanya, pria ini selalu mengenakan jaket tebal mbersaku dan celana panjang bersaku untuk memasukkan barang-barang curiannya. Agar tak mudah ketahuan, dia berlagak sebagai pembeli biasa sambil mondar-mandir di lorong rak dagangan. Begitu perhatian karyawan dan pembeli lain lengah, dia dengan cepat langsung memasukkan barang curian ke dalam saku jaket dan celana.

Lebih lanjut AKP Yogi menjelaskan, bahwa pelaku ternyata sebelumnya sudah sering melakukan aksi serupa di minimarket lain. Buktinya, polisi juga menemukan banyak barang curian lain di dalam tas Dendi yang disimpan di sepeda motor miliknya, dengan jumlah total 38 botol. “Setidaknya ada 3 TKP lain di wilayah hukum Polsekta Nganjuk, juga di luar Kabupaten Nganjuk,” pungkas Yogi. Dendi langsung ditahan dan dijerat pasal 362 yo 64 ayat 3 dengan ancaman hukuman 5 tahun.(ab)
(Panji Lanang Satriadin) 

Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System