Bongkar Bisnis Daging Sapi Gelonggong di Bagor Nganjuk, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

nganjuk
Barang bukti ratusan kilogram daging sapi gelonggongan yang diamankan di Mapolres Nganjuk. Polisi menetapkan 5 orang tersangka pekerja, sementara bosnya masih buron (matakamera/foto : ist)
Rabu 24 Mei 2017 |
by Panji Lanang Satriadin

matakamera, Nganjuk – Hati-hati saat berbelanja daging untuk kebutuhan Ramadan dan Idul Fitri. Pasalnya, Polres Nganjuk baru saja membongkar praktik bisnis ilegal daging sapi gelonggongan, di rumah pemotongan hewan Desa Petak, Kecamatan Bagor. Empat orang diamankan dan lima orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pemilik rumah potong hewan.

Polisi menggerebek lokasi pada Selasa 23 Mei 2017, ketika sedang berlangsung aktivitas terlarang tersebut. Lima pelaku yang diamankan adalah pekerja, masing-masing Moh Saifudin, asal Desa Bagorkulon, Kecamatan Bagor, Wahyu Joko Santoso, Purwoko dan Sutowo, asal Desa Bandungan, Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun, serta Mat Amin, asal Desa Babadan, Kecamatan Pace.

Sementara satu orang lagi, Agus Cahyono alias Cong sebagai pemilik usaha pemotongan itu belum bisa diamankan saat penggerebekan. “Menurut informasi yang bersangkutan (Cong) masih berada di Jakarta,” terang Kapolres Nganjuk AKBP Joko Sadono, dalam rilis ungkap kasus ini di Mapolres Nganjuk, Rabu 24 Mei 2017.

sapi
Seorang anggota polwan Polres Nganjuk menjaga barang bukti daging sapi gelonggongan yang disita dalam penggerebekan (matakamera/foto : ist)
Selain para pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa daging sapi seberat 200 kilogram lebih, mesin pompa air, timbangan gantung, dan satu set alat pisau sembelih hewan.

Lebih lanjut AKBP Joko menjelaskan, praktik bisnis terlarang ini berhasil dibongkar, bermula dari informasi aktivitas gelonggong daging sapi di rumah potong hewan milik Cong. Setelah mengantongi petunjuk akurat, tim khusus yang dibentuk Polres Nganjuk secepatnya melakukan penggerebekan.

Para pelaku dijerat pidana Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara sampai 5 tahun. Hasil penyidikan sementara, area penjualan daging-daging gelonggong tersebut masih di sekitar wilayah Kabupaten Nganjuk. “Kami masih terus dalami kasus ini, untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain,” pungkas AKBP Joko.(ab/hs/2017)

Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System