Operasi KPK di Jawa Timur Belum Selesai

nganjuk
KPK masih punya pekerjaan rumah untuk menyelesaikan penyidikan di Kabupaten Nganjuk, usai dihambat gugatan praperadilan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman (matakamera.net)
Selasa 15 Agustus 2017 ||
by Panji Lanang Satriadin

matakamera, Nganjuk – Setidaknya delapan bulan terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gencar melakukan operasi penanganan kasus-kasus korupsi di Jawa Timur.

Sejumlah kepala daerah hingga ketua DPRD ditetapkan sebagai tersangka, bahkan langsung ditahan. Sebagian merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT), dan sebagian lagi pengembangan kasus berdasarkan laporan masyarakat.

Pada Desember 2016, Bupati Nganjuk Taufiqurrahman ditetapkan tersangka gratifikasi, serta penyelewengan kekuasaan dalam pengerjaan kegiatan APBD. Antara lain untuk kegiatan proyek fisik pembangunan Jembatan Kedungingas Patianrowo, proyek rehabilitasi saluran Mlilir Berbek, proyek perbaikan Jalan Sukomoro – Kecubung, proyek rehabilitasi saluran Ganggangmalang Sukomoro, serta proyek pemeliharaan berkala Jalan Ngrengket-Mlorah.

Februari 2017, Walikota Madiun nonaktif Bambang Irianto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Besar Madiun tahun anggaran 2009-2012, serta tindak pidana pencucian uang.

Selanjutnya pada bulan Juni 2017, KPK melakukan OTT di Kota Mojokerto yang menyeret sejumlah pejabat eksekutif maupun legislatif. Antara lain Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkot Mojokerto, Wiwiet Febryanto dan Ketua DPRD Kota Mojokerto, Purnomo. Keempat orang tersebut ditetapkan tersangka dalam korupsi pengalihan anggaran Dinas Pekerjaan Umum Kota Mojokerto, Jawa Timur.

Di bulan yang sama, KPK juga melakukan OTT terkait dugaan suap setoran triwulan yang melibatkan sejumlah kepala dinas dengan mitra kerjanya, Komisi B DPRD Jatim. Sejumlah orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, di antaranya politikus PKB Kabil Mubarok.

Memasuki Agustus 2017, Bupati Pamekasan Achmad Syafii dan kajari setempat ditetapkan sebagai tersangka dalam OTT terkait proyek yang diduga menggunakan dana desa, dan KPK resmi menahan lima orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara proyek ADD di Kejari Pamekasan. Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Rabu 2 Agustus 2017 lalu.

Baru-baru ini , KPK membongkar dugaan gratifikasi di Kota Malang, dengan tersangka ketua DPRD M Arief Wicaksono dan Kepala Dinas PU setempat. Kasusnya soal fee proyek APBD Kota Malang senilai Rp 750 juta.

Tantangan Pra-Peradilan dari Bupati Nganjuk

KPK menghadapi tantangan mengganjal, saat menyidik kasus korupsi di Kabupaten Nganjuk. Bupati Nganjuk Taufiqurrahman yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, diam-diam melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan pra-peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

KPK
Bupati Nganjuk Taufiqurrahman (kemeja biru) didampingi pengacaranya, usai menjalani pemeriksaan di KPK dengan status tersangka, Januari 2017 lalu (matakamera/dok)
Amar putusan Hakim pra-peradilan PN Jakarta Selatan 6 Maret 2017 mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Bupati Taufiqurrahman. Yakni, kasusnya dikembalikan ke kejaksaan yang disebut lebih dahulu menangani. Hakim mendasarkan pertimbangan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) antara kepolisian, kejaksaan dan KPK, 29 Maret 2012, bahwa apabila ada dua instansi/lembaga yang menangani perkara yang sama, maka dikembalikan ke lembaga/instansi yang melakukan penyelidikan awal.

Sejak tahap penyelidikan, penyidikan, sampai penetapan tersangka kasus korupsi APBD Nganjuk 2009-2015, KPK sendiri sudah memeriksa lebih dari 100 orang saksi. Bahkan, telah melakukan penyitaan aset-aset dan barang berharga, seperti deretan mobil mewah milik Bupati Taufiq dan istrinya, Ita Triwibawati.

KPK kini berencana mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru. “Ada berbagai kemungkinan hukum, termasuk penerbitan Sprindik baru dalam perkara ini (korupsi Nganjuk, Red)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, kepada wartawan 8 Maret 2017 lalu.

Terkait SKB antara Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK, Febri mengklaim bahwa ketentuan itu sudah tidak berlaku lagi sejak Maret 2016. Ditambah lagi, berdasarkan UU 30/2002 tentang KPK, koordinasi dengan polri atau kejaksaan dilakukan jika sudah tahap penyidikan. Sementara putusan PN Jaksel mendasarkan proses penyelidikan.

Selain itu, Febri juga menyinggung Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 tahun 2016, tentang Larangan Peninjauan Kembali (PK) Putusan Praperadilan, jika yang diuji merupakan ada tidaknya dua alat bukti. Sementara, dalam perkara ini, hakim mempertimbangkan berdasarkan SKB yang sebenarnya sudah tidak berlaku.(ds/ab/2017)

Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System