Calon Perseorangan Pilbup Nganjuk Harus Kantongi 65.619 KTP Pemilih

nganjuk
Ketua KPU Nganjuk Agus Rahman Hakim (tiga dari kanan) bersama jajaran komisioner KPU Nganjuk, serta Panwaslu Nganjuk, dalam pers rilis Senin 11 September 2017 (matakamera/foto : ist)
Senin 11 September 2017 ||
by Panji Lanang Satriadin

matakamera, Nganjuk - Pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan, harus bekerja lebih keras mengumpulkan dukungan dalam Pilbup Nganjuk 2018 mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk memutuskan, pasangan perseorangan harus mengantongi sebanyak minimal 7,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir.

"Hal ini berdasarkan aturan yang baru terkait syarat dukungan bagi calon perseorangan," kata Ketua KPU Kabupaten Nganjuk Agus Rahman Hakim, di Kantor KPU, Kelurahan Begadung, Kecamatan Nganjuk Kota, Senin 11 September 2017.

Agus menjelaskan, DPT pemilu terakhir yang dimaksud adalah DPT Pilpres 2014 Kabupaten Nganjuk, yang berdasarkan rekapitulasi yang dilakukan KPU berjumlah 874.919 pemilih.

"7,5 Persen dari jumlah DPT terakhir berjumlah 65.619 pemilih. Jumlah itu yang harus dikumpulkan pasangan calon perseorangan Pilbup Nganjuk 2018," paparnya.

Dukungan 65 ribu lebih pemilih tersebut harus tersebar di minimal 11 kecamatan atau 50 persen dari 20 kecamatan se-Kabupaten Nganjuk. "Tak harus merata, tapi minimal di 11 kecamatan tersebut ada dukungan," ujar Agus. Hal ini merujuk ketentuan Pasal 10 angka 2, Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2017.

Lebih lanjut Agus menjelaskan, dukungan tersebut harus berbentuk foto kopi KTP-elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan (Suket) bagi warga yang sudah merekam data kependudukan namun belum mendapat KTP-elektronik.

"Selain foto kopi KTP, bukti dukungan harus disertai surat pernyataan dukungan. Form surat dukungan bisa didapatkan di KPU dan diperbanyak sendiri. Surat dukungan bisa kolektif bisa individual. Satu desa berapa yang mendukung jadikan satu surat dukungan, nggak harus satu orang satu surat dukungan," urainya.

Dijelaskan Agus, berkas dukungan pasangan calon perseorangan dimulai 25-29 November 2017. Setelah itu, 12-25 Desember, KPU akan melakukan verifikasi dukungan tersebut. Adapun pendaftaran pasangan calon independen akan dibuka bersamaan dengan pasangan calon dari jalur partai politik, yakni pada 8 Januari 2018 mendatang.(ds/ab/2017)

Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System