Ibu Muda di Kediri Nekat Jual Bayinya Sendiri lewat Medsos

kediri
Kapolresta Kediri AKBP Anthon Hariyadi membeberkan pengungkapan kasus penjualan bayi via medsos, dalam pers rilis di Mapolres Kediri Kota, Selasa 17 Oktober 2017 (matakamera/foto : Polres Kediri Kota)
Selasa 17 Oktober 2017 ||
Edited by Panji LS

matakamera, Kediri - IRS, 20, seorang ibu muda warga sebuah desa di Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, nekat menjual bayi yang baru ia lahirkan. Bayi itu rencananya dijual lewat NS, 28, seorang perantara asal Kecamatan Ngasem, Kediri, yang dikenalnya melalui grup Adopsi Bayi Sehat di media sosial Facebook.

Dari hasil pemeriksaan polisi, IRS mengaku sudah berencana untuk menjual bayinya sejak masih di dalam kandungan. Calon pembelinya bernama SR, asal Malang yang sanggup membayar  Rp 11 Juta.

Praktik ini terbongkar, karena ibu kandung IRS curiga melihat anaknya pulang usai melahirkan tanpa membawa serta bayinya.Saat ditanya orangtua perihal bayinya, IRS bahkan sempat berusaha kabur dari rumah. Ibu IRS pun melaporkan kasus ini ke polisi.

Kasubbag Humas Polresta Kediri AKP Kamsudi dalam keterangan pers 17 Oktober 2017 mengungkapkan, saat ini IRS si ibu bayi dan NS si perantara sudah ditetapkan tersangka. Mereka awalnya saling mengenal di sebuah grup adopsi bayi yang ada di media sosial.

"Perantara mendapat nomor ibu bayi dari grup Facebook 'Adopsi Bayi Sehat'," ujar AKP Kamsudi.
Keduanya lalu saling berkomunikasi, dilanjut dengan kopi darat pada Agustus 2017 lalu. Dalam pertemuan itu, NS memberikan uang sebesar Rp 1 juta kepada IRS yang tengah hamil sebagai uang muka perjanjian.

Pertemuan kedua berlangsung pada akhir September 2017 di sebuah rumah sakit bersalin di Kota Kediri. Hasil pertemuan itu, NS membawa pulang bayi yang baru saja dilahirkan itu ke rumahnya yang ada di Kecamatan Ngasem, sebelum kemudian diserahkan kepada SR, selaku pihak yang akan mengadopsi. SR memberikan uang kepada BS Rp 11 juta. Dari jumlah itu, IRS mendapat bagian Rp 4 juta.

Menurut AKP Kamsudi, IRS mengaku terpaksa menjual bayinya karena membutuhkan uang tersebut untuk modal bekerja di Kalimantan. IRS dan NS dijerat pasal 83UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman tiga hingga 15 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta.

Selain itu polisi juga akan mendalami kasus ini untuk membongkar keterlibatan pelaku lain.(ds/ab/2017)

Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System