Rembuk Masalah Rumah Ibadah di Loceret, Begini Pesan Kapolres dan Dandim

Suasana forum diskusi membahas masalah rumah ibadah di Desa Loceret, yang berlangsung di Ruang Rapat Sekda Kabupaten Nganjuk, Jumat 23 Maret 2018 (matakamera/ist)
Jumat 23 Maret 2018
by Panji LS

matakamera, Nganjuk – Belakangan ini sempat mencuat polemik rumah tinggal, yang dijadikan tempat aktivitas ibadah Gereja Sidang Jemaah Allah (GSJA) Kanakan, di Desa Loceret, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk.

Pada Jumat 23 Maret 2018, permasalahan ini akhirnya dibawa ke dalam forum diskusi bersama, yang dihadiri oleh unsur pimpinan daerah antara lain Plt Sekda Kabupaten Nganjuk Agoes Soebagijo, Kapolres Nganjuk AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta, Dandim 0810/Nganjuk Letkol Arh Sri Rusyono, Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Asis Widarto, dan Kepala Kemenag Nganjuk Barozi.

Hadir pula Kepala Kesbang Pol Kabupaten Nganjuk Imam Ashari, Plt Kasatpol PP Nganjuk Abdul Wakid, Ketua FKUB Nganjuk H. Sholihin, Ketua Badan Kerjasama Gereja-Gereja Kabupaten Nganjuk Pendeta Yusuf Randa Bunga, Pendeta GSJA Loceret Pendeta Frans Tamunu dan Pendeta Demsy Solomon Tamunu, serta unsur tokoh agama dan tokoh masyarakat lainnya berjumlah sekitar 65 orang.

Diskusi yang digelar di ruang rapat Sekda Nganjuk itu dimaksudkan untuk menjaga kerukunan antar umat beragama di wilayah Kabupaten Nganjuk, dengan melihat permasalahan rumah ibadah GSJA Kanakan di Desa Loceret.

Beragam pernyataan dilontarkan di tengah diskusi, baik dari forum pimpinan daerah maupun peserta diskusi lainnya. Salah satunya pesan yang disampaikan oleh Kapolres Nganjuk AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta.

Kapolres menyampaikan, bahwa semua pihak harus menjunjung tinggi keharmonisan antar golongan, antar suku dan agama, sehingga tercipta kondusivitas wilayah.

Untuk itu, lanjut AKBP Dewa, kita sebagai warga negara yang baik harus taat dan patuh terhadap aturan yang berlaku yang telah dibuat oleh pemerintah, sehingga kita dalam kehidupan sehari - hari dengan masyarakat tercipta persatuan dan kesatuan antar umat beragama.

Adapun tujuan diselenggarakannya diskusi ini, disebut Kapolres untuk mendapatkan masukan-masukan dalam memecahkan permasalahan yang ada, tanpa ada yang merasa tidak terayomi dalam kehidupan bernegara dan berbangsa ini.

Kapolres juga menekankan, bahwa diskusi ini didasari permasalahan rumah pribadi yang dijadikan rumah ibadah di Desa Loceret dan ditolak oleh warga. Perlu dicatat yang ditolak warga bukan orang beribadah, namun prosedur pendirian tempat ibadah yang  belum sesuai dengan PBM dua menteri nomor 9 dan 8 tahun 2006.

Selanjutnya, Dandim 0810/Nganjuk Letkol Arh Sri Rusyono juga memberi pesan kepada peserta diskusi, bahwa negara kita merupakan negara yang menjunjung tinggi toleransi beragama.

"Dalam hidup berbangsa dan bernegara, kita harus mengikuti aturan dan norma yang ada, agar kehidupan umat beragama dalam kerangka berbangsa dan bernegara dapat berlangsung dengan baik," kata Dandim.

Perwira TNI AD ini juga menekankan, diskusi ini bukanlah mencari yang menang dan yang kalah. Melainkan untuk mencari solusi yang terbaik, sebagai jalan tengah sesuai norma aturan yang ada.

Di akhir pernyataannya, Dandim juga berharap agar warga tidak membesar-besarkan permasalahan ini di kemudian hari. 

Sementara itu, dari pihak GSJA Kanakan melalui Pendeta Frans Tamunu menyampaikan, bahwa pihaknya pada 1998 sudah masuk Desa Loceret, untuk memulai aktivitas pembinaan umat dengan jumlah jemaat belasan orang. Menurut Pendeta Frans, saat itu warga lingkungan tidak ada yang keberatan.

Pada 2006, mereka pindah ke Desa Godean, Kecamatan Loceret karena masa kontrakan habis. Ibadah tetap dilanjutkan dengan jemaat dari di luar Loceret. Saat itu papan nama Yayasan GSJA Kanakan juga terpasang dan tidak diprotes warga.

Hingga 2016, mereka pindah lagi ke lingkungan RT 03 RW 04 Desa Loceret, Kecamatan Loceret sampai sekarang. Kegiatan ibadah dilakukan di lahan yang dibeli yayasan dari pemilik asal.

Catatan matakamera.net, dari hasil diskusi selama kurang lebih 2 jam tersebut, dihasilkan beberapa poin kesimpulan, antara lain :

1. Banner gereja yang terpasang agar dilepas oleh pihak gereja sendiri.
2. Pihak gereja diminta melengkapi perizinan sesuai aturan yang berlaku.
3. Atas saran dan masukan dalam diskusi, pihak gereja belum bisa menerima masukan, dan masih          menggunakan tempat tersebut, atau meminta kepada pihak desa menyediakan fasilitas tempat              untuk beribadah
4. Perihal pelepasan banner, pihak gereja menyetujui.

(ds/ab/2018)
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System