Gadis 13 Tahun di Nganjuk Dibujuk Jual Keperawanan Rp 20 Juta

nganjuk
ilustrasi
Kamis 26 April 2018
by Panji Lanang Satriadin

matakamera, Nganjuk – Mawar (nama samaran), seorang gadis 13 tahun asal salah satu desa di Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk, mengaku berkali-kali dibujuk oleh PN, 70, seorang pria tetangganya sendiri, agar mau ‘melayani’ orang lain di kamar hotel.

Iming-iming imbalannya, Mawar akan diberi uang Rp 10 juta sampai Rp 20 juta dalam sekali berhubungan badan.

Bujuk rayu terus dilancarkan PN sejak awal Bulan April lalu. Untungnya Mawar gigih menolak, dan dengan inisiatif sendiri merekam suara percakapannya dengan PN.

Pada Kamis 26 April 2018, gadis yang masih duduk di bangku SMP itu memberanikan diri membongkar dugaan praktik trafficking (perdagangan manusia, red) tersebut. Didampingi keluarganya, dia datang mengadu ke kantor Woman Crisis Center (WCC) Kabupaten Nganjuk, dengan harapan bisa ditindaklanjuti oleh Polres Nganjuk.

“Saya sudah pernah melapor ke Polsek Lengkong, sekarang saya minta tolong ke sini (WCC),” ujar Mawar di Kantor WCC Nganjuk.

Yang lebih mengejutkan, Mawar juga menyebut sudah ada dua korban lain. Satu di antaranya sudah pernah melayani klien dan melakukan hubungan badan di sebuah hotel di Kota Surabaya. “Saya dengar seperti itu, makanya saya takut,” imbuhnya.

Korban (jilbab putih) saat mengadu ke Woman Crisis Center Nganjuk dengan didampingi keluarganya, Kamis 26 April 2018 (matakamera/ist)
Ketua WCC Nganjuk Musidah mengaku prihatin atas kejadian yang menimpa anak di bawah umur ini. Menurutnya, kasus yang dialami korban sudah cukup bukti. “Seharusnya polisi bisa segera menetapkan tersangka,” tegasnya.

Upaya yang akan dilakukan WCC, lanjut Musidah, yaitu mendesak Polres Nganjuk agar segera melakukan penyelidikan dan menetapkan pelaku sebagai tersangka.

“Tawaran itu dilakukan pelaku kepada korban sebanyak lima kali, dan ini menurut saya bukan gurauan,” tandasnya.

WCC meminta agar polisi serius menangani kasus yang dinilainya termasuk trafficking anak di bawah umur tersebut. Sebab, pelaku bisa dijerat dengan Undang Undang nomor 21 tahun 2007 tentang tidak pidana perdagangan orang.

PN sendiri sudah dipanggil oleh penyidik Polres Nganjuk untuk dimintai keterangan. Pada saat pemeriksaan Kamis 26 April 2018, PN sempat diwawancarai oleh sejumlah wartawan, dan mengaku bahwa yang diucapkannya kepada Mawar itu hanya iseng atau bergurau. “Saya tidak menjual dan tidak menawarkannya kepada orang lain,” kilah PN.

(ds/ab/2018)

Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System