Ada Pemutihan Pajak Kendaraan dan Gratis Balik Nama, Catat Waktunya!

(ilustrasi)

Jumat 21 September 2018
by Panji LS

matakamera, Surabaya - Guna meringankan beban masyarakat khususnya yang memiliki kendaraan bermotor, Provinsi Jawa Timur memberikan kebijakan pembebasan sanksi atau denda pajak kendaraan bermotor untuk rakyat Jawa Timur tahun 2018.

Kebijakan itu juga berlaku pada pembebasan bea balik nama surat kendaraaan bermotor.

Pembebasan sanksi pajak daerah tersebut mulai dilaksanakan mulai Senin 24 September besok, hingga 15 Desember 2018 mendatang.

Dilansir dari Tribunnews.com, kebijakan Pemprov Jatim ini merupakan wujud nyata pemerintah daerah untuk meringankan beban rakyat Jatim sekaligus meningkatkan kesadaran patuh membayar pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sumbangan wajib dana kecelakaan di jalan serta pengesahan surat tanda nomor kendaraan setiap tahun.

Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Heri Wahono mengatakan pembebasan pajak daerah itu meliputi pembebasan pokok bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan dan bea balik nama kendaraan bermotor.

"Iya ada pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama surat Ranmor," ujarnya di sela acara pertemuan Ketua dan Pengurus Daerah Bhayangkari di gedung Mahameru Mapolda Jatim, Kamis 20 September 2018.

Apabila pembebasan denda pajak diberlakukan itu berarti biaya sanksi keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara otomatis dihapus tidak dihitung denda.

Informasi pembebasan sanksi pajak daerah kendaraan bermotor ini telah diteruskan kepada seluruh jajaran untuk ditindaklanjuti mempersiapkan ketersedian material surat-surat kendaraan dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Kebijakan pembebasan pajak daerah ini dapat dinikmati masyarakat di seluruh Jawa Timur sesuai jadwal yang telah ditentukan.

(ds/ab/2018)




Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System