Pengadilan Nganjuk Dikepung Ribuan Massa PSHT, Mas Gondo : Ini Solidaritas

Ketua Cabang PSHT Nganjuk Gondo Haryono berbicara di tengah 'lautan' massa PSHT, yang memadati depan Kantor Pengadilan Negeri Nganjuk, Kamis 17 Januari 2019 (ist)

Kamis 17 Januari 2019
by Panji Lanang S

matakamera, Nganjuk - Ribuan pendekar Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dari sejumlah daerah sekitar Kabupaten Nganjuk, mengepung Kantor Pengadilan Negeri Nganjuk, di Jalan Dermojoyo, Kamis 17 Januari 2019.

Mereka ingin melihat langsung proses putusan sidang, terhadap terdakwa pelaku penganiayaan Awal Ria Ramadon alias Donald, 27, warga Dusun Jambi, Desa Sudimoroharjo, Kecamatan Wilangan.

Massa menyemut di sepanjang Jalan Dermojoyo Nganjuk sejak pagi hari sekitar pukul 07.00 WIB.  Arapat kepolisian yang melakukan pengamanan ketat, juga menutup sementara jalan untuk kendaraan.

Gondo Haryono, Ketua Cabang PSHT Nganjuk mengatakan, ini adalah aksi solidaritas dari warga PSHT yang bersifat spontan. Artinya, mereka yang datang ke Kantor Pengadilan Negeri Nganjuk tidak dikoordinir atau diundang oleh PSHT Cabang Nganjuk Pusat Madiun maupun struktur PSHT lainnya.

Gondo Haryono juga menyebutkan jika warga PSHT yang melakukan aksi solidaritas ada yang berasal dari luar daerah. Diantaranya Warga PSHT Bojonegoro, Tulungagung, Tuban, Madiun, Jombang, Surabaya dan Magetan.

Ribuan massa PSHT memadati ruas Jalan Dermojoyo, yang merupakan lokasi Kantor Pengadilan Negeri Nganjuk

“Aksi ini merupakan aksi spontan sebagai bentuk solidaritas dari warga PSHT terhadap saudaranya yang menjadi korban penganiayaan. Terkait proses hukum, PSHT Cabang Nganjuk sudah menyerahkan kepada aturan perundang-unadnagn yang berlaku,” ujar Gondo di tengah massa yang berada di depan Kantor Pengadilan Negeri Nganjuk.

Untuk diketahui, majelis hakim yang diketuai Dyah Nuritasari, SH, memvonis terdakwa Donald bersalah, karena secara bersama-sama empat temannya melakukan penganiayaan terhadap Tulus Darmawan, 18, pelajar asal Dusun Sugihan Desa Duren Kecamatan Sawahan. Akibat pnganiayan tersebut korban mengalami luka cukup serius.

Namun dari kelima pelaku penganiyaan, hanya Donald yang berhasil ditangkap. Sementara empat pelaku penganiaan lainnya masih buron. Karena terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan,

Donald divonis bersalah dan dihukum penjara 11 bulan. Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan hukuman 15 bulan penjara.

“Terdakwa terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban Tulus pada Minggu 14 Oktober 2018 di Dusun Jambi. Karena itu terdakwa divonis 11 bulan penjara,” tegas Hakim Dyah Nuritasari.

Sementara itu sekitar 2000 massa yang menyaksikan persidangan tidak dapat masuk ke ruang sidang. Massa memenuhi seluruh Jl. Dermojoyo mulai ujung timur hingga ujung barat, Karena penjagaan yang ekstra ketat dari Kepolisian Resort Nganjuk. Sehingga massa yang hanya mendengar putusan hakim yang telah menghukum terdakwa dengan kurungan selama 11 bulan.

(ds/ab/2019)




Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System