Sengketa Merek, Pengusaha Kecil Garam Disidangkan di PN Nganjuk

Rudy Mulyanto berdiri dari kursi terdakwa, usai agenda pembacaan pleidoi di Ruang Sidang Utama PN Nganjuk, Rabu siang 23 Oktober 2019 (foto : Panji)

Rabu 23 Oktober 2019
by Panji Lanang Satriadin

matakamera, Nganjuk - PT UnichemCandi Indonesia, perusahaan asal Sidoarjo yang memproduksi garam kemasan merek "Daun", tak terima dengan Rudy Mulyanto, seorang petani garam asal Pati, Jawa Tengah.

Perusahaan besar itu menuduh Rudy, yang juga seorang pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), telah membuat produk garam kemasan dengan merek yang serupa.

Perkaranya kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk.

Pada Rabu siang 23 Oktober 2019, agendanya sampai pada tahap pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari pihak Rudy, yang kini berstatus terdakwa.

Mohammad Aditya Pramana, Penasihat Hukum terdakwa usai sidang mengatakan, garam kemasan yang diproduksi kliennya bermerek "Pucuk Daun", yang jelas-jelas berbeda dengan merek yang diproduksi oleh PT UnichemCandi Indonesia.

"Dari namanya sudah beda. Lalu gambar atau capnya juga berbeda. Di sana (Garam Daun) bergambar satu daun, sementara produk milik klien kami (Garam Pucuk Daun) bergambar tiga daun," ujar Aditya.

Selain itu, Aditya juga menyebut pada kemasan produk garam yang diproduksi kliennya, sudah dicantumkan nama UD Gajah Duduk, yang semakin memperjelas itikad baik Rudi, dan tidak ada niatan mendompleng pihak manapun.

Gambar perbedaan merek antara garam Daun dengan Pucuk Daun, yang tercantum dalam dokumen pleidoi terdakwa Rudy (ist)

Lebih lanjut Aditya mengatakan, kliennya sebagai pelaku UKM dengan bendera UD Gajah Duduk seharusnya mendapatkan dukungan untuk berkembang. Usaha ini memberdayakan warga di kampungnya, sehingga sangat berpengaruh secara ekonomi bagi warga sekitar.

Selebihnya, Aditya menjelaskan bahwa kliennya juga telah mengurus semua proses perizinan usaha, SNI, BPOM,  hingga pendaftaran hak merek Pucuk Daun dan telah bersertifikat.

Untuk diketahui, berdasarkan keterangan Aditya, perkara ini mencuat sejak 2017 lalu. Mulanya, seorang warga Kabupaten Nganjuk memesan produk garam merek "Pucuk Daun" yang diproduksi Rudy di Pati.

Namun tiba-tiba, pihak kepolisian melakukan penggerebekan dan penyitaan produk tersebut dari tangan pembeli, atas laporan dari pihak PT UnichemCandi Indonesia.

Sementara itu dalam persidangan, usai mendengar pembacaan pleidoi terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Ardian meminta waktu kepada majelis hakim, untuk memberikan tanggapan.

"Kami akan menanggapi yang mulia, mohon waktu satu minggu,” ujar Roy kepada majelis hakim. Sidang akan dilanjutkan Rabu pekan depan, 30 Oktober 2019.
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System