Penyidik KLHK Segel Lokasi Tumpukan Limbah Beracun di Nganjuk

Tim penyidik Gakkum KLHK saat melakukan penyegelan di lokasi limbah B3 di Desa Babadan, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, Jimat 29 November 2019 (foto : dok. Gakkum KLHK)

Selasa 3 Desember 2019

matakamera, Nganjuk - Tim Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra), menyegel lima titik lokasi illegal dumping limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Desa Babadan, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, sejak Jumat 29 November 2019 lalu.

Mencuatnya kasus illegal dumping ini bermula dari laporan warga, yang mengalami sesak nafas akibat bau menyengat yang berasal dari tumpukan karung-karung berisi abu yang mengeluarkan asap saat turun hujan.

Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra bersama-sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Nganjuk, aparat kecamatan Patianrowo dan Desa Babadan, yang didampingi personil dari Polsek Patianrowo, menemukan beberapa lokasi illegal dumping limbah B3 yang diduga berasal dari abu slag aluminium.

Abu slag aluminium yang sudah dikemas dalam karung-karung digunakan sebagai tanggul kolam ikan dibelakang rumah warga, di tumpuk di lahan pekarangan dan sebagi tanggul urugan jalan. Ditemukan bahwa abu dalam kemasan karung tersebut didatangkan dari Sumobito Kabupaten Jombang.

Kepala Balai Gakkum KLHK wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara Muhammad Nur mengatakan, timnya sudah mengamankan lokasi dengan melakukan penyegelan di 5 titik.

"Agar masyarakat tidak mendekati lokasi kejadian, karena dikawatirkan membahayakan bagi kesehatan masyarakat sekitar. Kami tengah mempelajari hasil verifikasi tim dan akan segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap masalah tersebut," ujar Nur.

Lebih lanjut Nur mengatakan, bahwa Penyidik KLHK akan mendalami kasus ini untuk mencari pelaku-pelaku lain yang turut serta.

Pembuang Limbah B3 tanpa izin dapat dijerat dengan ketentuan pidana sesuai pasal 102, jo pasal 103, jo pasal 104, UU No. 32 Th 2009, dgn pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 milar.


(Sumber : Rilis Gakkum KLHK Jabalnusra)
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System