BNN Nganjuk Ringkus Sindikat Sabu-Sabu 33 Gram, Modusnya untuk Obat Corona

Kepala BNN Kabupaten Nganjuk AKBP Bambang Sugiharto M.Si didampingi Kasi Pemberantasan BNN Nganjuk, saat konferensi pers pengungkapan kasus narkotika sabu-sabu 33 gram, Selasa 23 Juni 2020 (foto : matakamera.net)

Selasa 23 Juni 2020
by Panji Lanang Satriadin

matakamera, Nganjuk - Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Nganjuk meringkus dua orang pria, masing-masing bernama Niko Dimas Irawan, 26 tahun, asal Desa Tawanganom, Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan, dan Agus Riyanto, 39 tahun, warga Desa Candirejo, Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan, pada Minggu malam 21 Juni 2020.

Keduanya disergap tim khusus BNN Kabupaten Nganjuk, saat melintas di Jalan Tol Saradan, Madiun, tepatnya di kilometer 626, sekitar pukul 20.30 WIB.

Kepala BNN Kabupaten Nganjuk AKBP Ir Bambang Sugiharto, M.Si, dalam pers rilis pengungkapan kasus ini Selasa pagi 23 Juni 2020 menjelaskan, kedua pelaku diringkus dengan barang bukti sabu-sabu seberat 33,02 gram.

"Keduanya merupakan jaringan Surabaya-Magetan, dan sudah kami intai pergerakannya, sebelum akhirnya berhasil kami amankan bersama barang bukti, yakni narkotika golongan I (amphetamine/sabu-sabu)," ujar Bambang.

BNN Nganjuk mengendus modus peredaran narkotika yang memanfaatkan celah Pandemi Covid-19 (foto : matakamera.net)

Kedua pelaku ditangkap tim BNN Nganjuk saat hendak mengedarkan narkotika di wilayah Magetan dan sekitarnya.

AKBP Bambang mengatakan, sindikat narkoba saat ini sedang memanfaatkan celah di tengah masa pandemi Covid-19 atau Corona. Yakni, menjual sabu-sabu kepada masyarakat dengan modus sebagai obat penangkal Covid-19.

"Memanfaatkan momen banyak orang kerja di rumah, atau work from home. Seolah-olah dengan menggunakan narkotika ini, bisa memunculkan euforia, mennghilangkan rasa jenuh dan capek," urai AKBP Bambang.

Agar calon pembeli lebih percaya, lanjut Bambang, maka bandar dan pengedar sabu-sabu menggunakan istilah atau nama baru untuk barang haram tersebut.

"Ada yang menyebut serbuk putih, ice, kristal, ice, dan SS," imbuhnya.

Lebih lanjut AKBP Bambang mengatakan, tersangka Agus dan Niko berperan sebagai bandar, pengedar, sekaligus pemakai sabu-sabu. Wilayah aksinya berada di sekitar Magetan, yang masih termasuk dalam wilayah operasi BNN Kabupaten Nganjuk.

Dari tangan kedua tersangka, tim BNN Nganjuk menyita sabu sabu dengan berat bersih 33,02 gram, ratusan plastik klip siap pakai, dua alat timbangan, seperangkat alat hisap sabu, ponsel, buku tabungan, hingga satu unit mobil Toyota Innova.

Dari barang bukti sabu-sabu 33,02 gram tersebut, jika diuangkan bernilai sekitar Rp 50 juta.

"Jangan hanya dilihat nominalnya. Dari pengungkapan ini, BNN Nganjuk telah berhasil menyelamatkan 160 calon pengguna, termasuk anak-anak. Karena setiap 1 gram sabu-sabu biasanya dikonsumsi oleh 4 anak," urai Bambang.

Atas perbuatannya, kedua pelaku yang merupakan residivis kasus serupa itu kini ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.

Tersangka Agus dijerat pasal 127 ayat 1, sedangkan Niko dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

Selain itu, penyidik BNN Kabupaten Nganjuk juga tengah mempertimbangkan untuk menjerat keduanya dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System