DPRD-Kejaksaan Soroti Anggaran 19,3 Miliar untuk Corona di Nganjuk

Wakil Ketua DPRD Nganjuk Raditya Haria Yuangga (foto : dok. pribadi)

Rabu 1 April 2020
by Panji Lanang S

matakamera, Nganjuk - Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidhayat baru-baru ini mengklaim telah menyiapkan dana senilai Rp 19,3 miliar, untuk kegiatan penanggulangan Virus Corona (Covid-19).

Sayangnya, penggunaan dana sebesar itu dinilai menyisakan masalah. Proses penganggarannya disebut tidak jelas, karena tidak melalui proses pembahasan di DPRD Nganjuk.

Terkait hal ini, Wakil Ketua DPRD Nganjuk Raditya Haria Yuangga mengatakan, legislatif memang sudah diberi informasi soal rencana Pemkab Nganjuk melakukan realokasi anggaran miliaran rupiah untuk penanganan Covid-19.

Namun, secara formal pengajuan perubahan atau realokasi anggaran tersebut belum disampaikan oleh Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Nur Solekan selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD Nganjuk.

“Sejak diucapkan (bupati) satu pekan yang lalu, kami di DPRD belum menerima surat untuk perubahan anggaran tersebut,” kata Yuangga, saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa malam 31 Maret 2020.

Karena itu Yuangga menyebut DPRD tidak tahu-menahu, anggaran apa saja yang akan direalokasi tersebut.

“Jadi ini kami mempertanyakan, anggaran Rp 19,3 miliar yang katanya bersumber dari APBD Nganjuk itu dari anggaran apa saja yang direlokasi,” ujarnya.

Kepala Kejari Nganjuk Firmansyah Subhan saat berbicara di depan wartawan, Senin 30 Maret 2020 (foto : dok. Kejari Nganjuk)

Angga kemudian menyebut, apabila mau sesuai prosedur realokasi anggaran, semestinya Pemkab Nganjuk mengacu kepada sejumlah regulasi. Di antaranya Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam konteks kedaruratan, Bupati Nganjuk belum menetapkan kondisi darurat, namun sudah menyampaikan realokasi anggaran bernilai miliaran rupiah kepada publik.

“Nganjuk ini kan belum ditetapkan darurat bencana (secara formal). Lalu kenapa tiba-tiba mau realokasi anggaran,” ungkapnya.

Angga menyatakan, pihaknya sebenarnya bisa menyetujui apabila realokasi anggaran tersebut akan digunakan untuk kemaslahatan masyarakat. “Kami mendukung langkah Pemkab. Tapi kembali lagi, prosedurnya harus diikuti,” bebernya.

Ketua DPC Partai Hanura Nganjuk ini juga mengingatkan, apabila proses realokasi anggaran tidak sesuai aturan, DPRD tidak segan menolak Laporan Keterangan dan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Nganjuk untuk tahun anggaran 2020.

“Kalau prosedurnya tidak beres, nanti di LKPJ kita tolak. Perubahan APBD tidak kita setujui,” tukas Angga.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk Firmansyah Subhan mengatakan, pihaknya yang juga termasuk dalam tim penanggulangan covid-19, selalu mengingatkan kepada Pemkab Nganjuk, bahwa penggunaan anggaran Rp 19,3 miliar tersebut seharusnya dapat dipertanggungjawabkan.

"Jadi DPRD (Nganjuk) harus tetap monitor, anggaran-anggaran apa saja, dari Rp 19 miliar itu yang dilakukan pemotongan. Karena tidak serta-merta adanya pemotongan itu semaunya pihak pemda saja," ujar Subhan, saat dikonfirmasi wartawan pada Senin 30 Maret 2020.

Lebih lanjut Subhan mengatakan, Kejari Nganjuk juga akan melakukan monitoring. Bahwa kegiatan itu, tercapai atau tidak tercapainya tetap harus dipertanggungjawabkan.

"Dan itu nanti akan diaudit oleh pihak keuangan, begitu juga oleh pihak kami selaku APH (aparat penegak hukum). Kami akan selalu memonitor kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh pemda. Tidak bisa semaunya begitu saja. Jangan sampai dijadikan alasan ini dalam keadaan darurat," tutur mantan Kepala Kejari Pangkep tersebut.

Subhan sendiri mengaku sebelumnya sudah mendengar pernyataan Bupati Nganjuk tersebut. Antara lain bahwa anggaran Rp 19,3 miliar itu dialokasikan ke dalam tiga pos. Pertama untuk Dinas Kesehatan, kedua untuk rumah sakit, dan ketiga untuk gugus tugas covid 19.

"Fungsi jaksa bukan mencari-cari kesalahan. Kita juga akan meluruskan jika ada sesuatu yang kurang pas. Nanti kita ingatkan kepada stakeholder pengguna anggaran tersebut," imbuh Subhan.

Ia juga menandaskan, jika dalam pelaksanaan ternyata ditemukan pelanggaran hukum, pihaknya memastikan akan secara tegas menangani dan memprosesnya.
Kemudian Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah seperti Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3). Bahwa perubahan realokasi APBD bisa dilakukan apabila dalam keadaan darurat.
Meskipun mekanismenya memang untuk keadaan darurat, dan bisa langsung digunakan, kata Subhan, penggunaannya tetap harus melalui pembahasan di DPRD.
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System