Prayogo Laksono dan Erlan Nopri Laporkan Direktur PT PKP ke Polda Kalbar

Prayogo Laksono dan Erlan Nopri, kuasa hukum PT PSJ dari Kantor Hukum Erlan Nopri and Partners, saat melapor ke SPKT Polda Kalbar, Kamis (16/11/2023)
Kamis 16 November 2023

Ditunjuk Jadi Pelaksana Proyek Jalan Provinsi, PT PKP Hanya Kerjakan 11 Persen 

PONTIANAK, matakamera.net - YS, Direktur PT PKP, perusahaan yang ditunjuk sebagai pelaksana proyek Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Sei Pinyuh-Sebadu dan Sebadu-Sidas tahun 2015, dilaporkan ke Polda Kalimantan Barat (Kalbar).

YS dilaporkan oleh S, Direktur Utama PT PSJ, sebagai pihak yang menerima Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) proyek tersebut, yang bernomor: PW.04.01/PJN-Wil.I-KB/PPK.03/SBD-SDS/211.

Laporan tersebut disampaikan oleh Prayogo Laksono dan Erlan Nopri, kuasa hukum S dari Kantor Hukum Erlan Nopri&Partners.

Laporan tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STTLP/B/361/XI/2023/SPKT/POLDA KALIMANTAN BARAT, Kamis (16/11/2023), dan ditandatangani oleh Kepala SPKT Polda Kalbar Ka SIAGA III, AKP Indra Mahyudin.

Prayogo Laksono, kuasa hukum pelapor dari Kantor Hukum Erlan Nopri & Partners menjelaskan, pihaknya melaporkan terlapor YS karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHP dan atau 372 KUHP.

Adapun awal perkara ini, lanjut Prayogo, yakni ketika pada 10 Juli 2015 lalu, terbit SPMK yang memerintahkan kliennya, PT PSJ, agar segera memulai pelaksanaan Pekerjaan pada Paket Pekerjaan Peningkatan Struktur Jalan Sei Pinyuh - Sebadu dan Sebadu-Sidas.

"Berikutnya, pada 15 Juli 2015, perusahaan klien kami (PT PSJ) melalui direktur utamanya (S) memberikan tugas pelaksana pekerjaan kepada terlapor (PT PKP) dalam hal ini diwakili oleh YS sebagai direktur, untuk mengurus seluruh hal-hal yang diperlukan sehubungan dengan proses pelaksanaan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: PW.04.01/PJN-Wil.I-KB/PPK.03/SBD-SDS/211, serta sebagai pelaksanaan pekerjaan proyek berikut laporan fisik yang dibutuhkan," terang Prayogo Laksono, Kamis (16/11/2023).

Lebih lanjut, S sebagai Dirut PT PSJ membuka rekening di Bank Bukopin Cabang Pontianak, atas nama PT PSJ. Gunanya untuk memberikan akses kepada YS selaku Direktur PT PKP untuk memudahkan cashflow pelaksanaan proyek pengerjaan.

Pada 24 Juli 2015, lanjut Prayogo, berdasarkan Berita Acara Pembayaran Uang Muka Nomor: KU.02.09/Pjn-Wil.I-KB/PPK.03/SBD-SDS/01, PT PSJ mendapatkan pembayaran uang muka dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebesar 20 persen dari nilai kontrak. Yakni sebesar yaitu Rp 3.786.616.400,00 termasuk PPN 10 persen.

"Selanjutnya, pada 29 Juli 2015 sampai 31 Juli 2015, berdasarkan Mutasi Bank Bukopin Nomor rekening Giro 1001284297, terlapor (YS) telah mengambil uang dari Rekening Giro PT PSJ sebesar Rp 3.362.500.000 menggunakan cek dan tanpa sepengetahuan dan seizin PT PSJ," terang Prayogo.

Menyambung Prayogo, Erlan Nopri menjelaskan, belakangan S selaku Dirut PT PSJ menerima Surat Peringatan Pertama dari PPK, terkait dengan realisasi pekerjaan yang hanya 11,545 persen.

Untuk diketahui, jumlah nilai kontrak bersih proyek negara tersebut senilai Rp 16.695.535.883. Maka 20 persen dari nilai kontrak bersih tersebut adalah Rp 3.339.107.186.

Berikutnya, 11,545 persen dari nilai kontrak bersih adalah Rp 1.927.499.618 (hitungan bulat). 20 persen dikurangi 11,545 persen menjadi 8,455 persen. Sehingga, 8,455 persen dari Nilai Kontrak Bersih adalah Rp 1.411.607.559 (hitungan bulat).

"Berdasarkan asumsi tersebut, maka PT PKP hanya mengerjakan 11,545 persen atau Rp 1.927.499.618," terang Erlan Nopri.

Kesimpulannya, lanjut Erlan, terlapor sebagai pelaksana tidak melakukan pekerjaan sebagaimana mestinya. Sehingga, belakangan diambil alih oleh pelapor sampai selesai dan diserahkan kepada pemberi kerja pada 15 Januari 2016.

"Perbuatan terlapor (YS) tersebut telah menimbulkan kerugian terhadap diri klien kami, dan perbuatan terlapor telah  memenuhi ketentuan pasal 372 KUHP dan atau 378 KUHP," pungkas Erlan Nopri.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak terlapor dari PT PKP belum bisa dikonfirmasi.

Rif/Pas/2023
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System