![]() |
| Bupati Madiun terjun langsung dalam kegiatan Bahana Bersahaja yang digagas Bapenda Kabupaten Madiun |
MADIUN, matakamera.net – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun kembali mengoptimalkan pelayanan publik dengan menghadirkan layanan perpajakan langsung di tengah masyarakat melalui kegiatan Bahana Bersahaja (Bhakti Harmoni Madiun Bersih, Sehat, dan Sejahtera). Kali ini, pelayanan digelar di Desa Dempelan, Kecamatan Madiun, selama 21–22 Juli 2026.
Melalui layanan jemput bola tersebut, warga tidak perlu datang ke kantor Bapenda untuk mengurus berbagai administrasi perpajakan. Beragam layanan disediakan, mulai pemecahan dan mutasi SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), konsultasi pajak daerah, hingga sosialisasi pembayaran pajak secara daring maupun melalui QRIS.
Sekretaris Bapenda Kabupaten Madiun Ari Nursurahmat mengatakan, kehadiran Bapenda dalam Bahana Bersahaja merupakan upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
"Selain memberikan pelayanan administrasi perpajakan, kami juga mengingatkan masyarakat agar segera melunasi PBB sebelum jatuh tempo pada 30 September 2026. Jika melewati batas waktu tersebut, akan dikenakan sanksi administrasi sebesar 1 persen setiap bulan," ujarnya.
Tak hanya layanan PBB, Bapenda juga membuka pelayanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), termasuk permohonan waris. Warga juga dapat mengurus pendaftaran objek pajak baru, pembetulan data, mutasi, pembatalan, hingga pengurangan pajak.
Bapenda berharap pelayanan langsung di tingkat desa ini semakin memudahkan masyarakat mengakses layanan perpajakan sekaligus meningkatkan kesadaran dalam memenuhi kewajiban membayar pajak daerah. Program tersebut juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, dan dekat dengan masyarakat.
Her/Pas/adv/2026
Melalui layanan jemput bola tersebut, warga tidak perlu datang ke kantor Bapenda untuk mengurus berbagai administrasi perpajakan. Beragam layanan disediakan, mulai pemecahan dan mutasi SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), konsultasi pajak daerah, hingga sosialisasi pembayaran pajak secara daring maupun melalui QRIS.
Sekretaris Bapenda Kabupaten Madiun Ari Nursurahmat mengatakan, kehadiran Bapenda dalam Bahana Bersahaja merupakan upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
"Selain memberikan pelayanan administrasi perpajakan, kami juga mengingatkan masyarakat agar segera melunasi PBB sebelum jatuh tempo pada 30 September 2026. Jika melewati batas waktu tersebut, akan dikenakan sanksi administrasi sebesar 1 persen setiap bulan," ujarnya.
Tak hanya layanan PBB, Bapenda juga membuka pelayanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), termasuk permohonan waris. Warga juga dapat mengurus pendaftaran objek pajak baru, pembetulan data, mutasi, pembatalan, hingga pengurangan pajak.
Bapenda berharap pelayanan langsung di tingkat desa ini semakin memudahkan masyarakat mengakses layanan perpajakan sekaligus meningkatkan kesadaran dalam memenuhi kewajiban membayar pajak daerah. Program tersebut juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, dan dekat dengan masyarakat.
Her/Pas/adv/2026

0 komentar:
Posting Komentar