![]() |
| Tim kuasa hukum korban pengeroyokan maut Sukorejo di Pengadilan Negeri Nganjuk, Rabu (22/7/2026) |
Persidangan yang dipimpin majelis hakim diawali dengan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan langsung dilanjutkan pemeriksaan saksi serta alat bukti.
Perkara yang menyedot perhatian publik tersebut kini memasuki tahap pembuktian.
Seusai sidang, tim kuasa hukum korban yang terdiri dari Kukuh Hari Prayogo, Sandy Satria dan Hary Masrukin SH, MH, menegaskan akan mengawal proses hukum hingga tuntas dan meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal kepada para terdakwa apabila terbukti bersalah.
Kuasa hukum korban, Kukuh Hari Prayogo, mengatakan proses persidangan harus berjalan transparan dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.
"Tugas kami memastikan proses persidangan berjalan transparan dan berkeadilan bagi korban. Kami akan terus mengawal perkara ini hingga majelis hakim menjatuhkan putusan dan para terdakwa dihukum seberat-beratnya," tegas Kukuh.
Menurutnya, dakwaan JPU yang menggunakan Pasal 262 ayat (1) sampai ayat (4) KUHP Baru tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian sudah tepat dan diharapkan dapat diterapkan secara maksimal.
Senada, anggota tim kuasa hukum korban, Hary Masrukin SH MH, menegaskan pihaknya akan mengawal setiap tahapan persidangan agar tidak keluar dari koridor hukum. Ia berharap seluruh fakta yang terungkap di persidangan mampu memberikan keyakinan kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan yang memenuhi rasa keadilan.
"Kami akan mengawal perkara ini sampai inkrah. Semua proses harus berjalan objektif, transparan, dan berdasarkan fakta-fakta persidangan. Harapan kami, putusan hakim benar-benar mencerminkan keadilan bagi korban dan keluarganya," ujar Hary Masrukin.
Sementara itu, kuasa hukum para terdakwa, Asmijan, mengatakan sidang berlangsung lancar. Menurutnya, karena sebagian terdakwa masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum, proses persidangan memang dilakukan dengan mekanisme yang lebih sederhana dan cepat.
"Agenda hari ini pembacaan dakwaan. Karena peradilan pidana anak bersifat cepat dan sederhana, setelah dakwaan langsung dilanjutkan pemeriksaan saksi dan surat. Alhamdulillah persidangan berjalan lancar," katanya.
Untuk diketahui, persidangan yang berlangsung tertutup bagi umum di Ruang Sidang Kartika ini dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Muh. Gazali Arief, S.H., M.H. Dalam persidangan, Tim JPU Kejari Nganjuk yang terdiri dari Ratrieka Yuliana, S.H. dan Liya Listiyana, S.H., M.H., mendakwa ke-18 ABH dengan Pasal 262 Ayat (4), Ayat (3), dan Ayat (2) KUHP.
Pasal tersebut disangkakan terkait tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka hingga kematian.
Berdasarkan surat dakwaan, perkara ini bermula dari insiden kekerasan yang terjadi pada Rabu, 24 Juni 2026 dini hari di jalan umum dekat SDN 1 Sukorejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk. Para terdakwa anak diduga terlibat dalam aksi penghadangan dan pengeroyokan terhadap rombongan sebuah perguruan silat. Akibat insiden tersebut, satu orang korban dinyatakan meninggal dunia akibat trauma benda tumpul, sementara beberapa korban lainnya menderita luka berat dan luka ringan.
Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Dino Kriesmiardi menegaskan bahwa seluruh proses hukum dijalankan secara ketat sesuai dengan ketentuan hukum acara dan berpedoman pada sistem peradilan pidana anak. Pihaknya juga memastikan bahwa Kejari Nganjuk menjunjung tinggi netralitas dan mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) selama proses pembuktian di persidangan.
"Kami berkomitmen penuh untuk melaksanakan penuntutan secara profesional, proporsional, dan objektif. Karena perkara ini melibatkan anak-anak dan kebetulan sangat menarik perhatian masyarakat luas, kami bersama aparat keamanan dari Kepolisian dan Pengadilan terus berkoordinasi guna memitigasi potensi gangguan agar situasi tetap aman, tertib, dan kondusif hingga perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht)," ujar Dino Kriesmiardi.
Rif/Pas/2026


0 komentar:
Posting Komentar