OTT Rektor Unsoed, Dr. WP. Djatmiko: Bukti Maraknya Distorsi Etika Teleologis Pejabat Publik

Dr. W.P. Djatmiko, managing partners Kantor Hukum Dr. Djatmiko & Partners dan Fitri Alfia Ardi S.H., M.H., lawyers Kantor Hukum Dr. Djatmiko & Partners
Sabtu 22 Agustus 2026

JAKARTA, matakamera.net - Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap jajaran Rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menjadi kabar yang kembali mengguncang dunia pendidikan tinggi Indonesia.

Pada Jumat (20/8/2026), KPK mengamankan sejumlah pihak dari lingkungan Rektorat Unsoed. Sehari setelahnya, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru.


Salah satunya adalah Rektor Unsoed, AS.
KPK mengungkap dugaan adanya praktik pemerasan dan penerimaan uang dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri pada periode 2025–2026.

Salah satu dugaan korupsi yang diungkap oleh KPK mencuat dari Fakultas Kedokteran. Orang tua calon mahasiswa diduga diminta membayar Rp650 juta agar anaknya dapat masuk FK. Namun setelah uang diberikan, calon mahasiswa tersebut tetap dinyatakan tidak lulus.

KPK juga mengungkap bahwa diduga terdapat 73 dari 245 mahasiswa jalur mandiri yang diduga dikelola untuk menjadi sumber pungutan. Besaran uang yang diduga diminta kepada calon mahasiswa, disebut berkisar Rp50-500 juta.

Dr. WP. Djatmiko, Managing Partners Kantor Hukum Dr. Djatmiko & Partners sekaligus seorang ahli hukum pidana dan korupsi di Indonesia mengatakan, fakta tersebut menunjukkan bahwa perkara ini tidak dapat dilihat hanya sebagai transaksi antara calon mahasiswa dengan oknum. Namun terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berlangsung dalam ruang institusional. Di sinilah persoalan mengenai etika menjadi penting untuk dibicarakan.

"Pendidikan pada dasarnya memiliki tujuan yang lebih besar daripada sekadar menerima mahasiswa dan menyelenggarakan kegiatan perkuliahan," ujar Dr WP Djatmiko, Sabtu (22/8/2026).

Menurut Dr WP Djatmiko, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menempatkan pendidikan tinggi sebagai bagian strategis dari sistem pendidikan nasional.

Pendidikan tinggi memiliki peran utama dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta menghasilkan intelektual, ilmuwan, dan profesional yang berbudaya dan berkarakter.

Pendidikan tinggi juga diarahkan untuk mewujudkan keterjangkauan dan pemerataan pendidikan yang berkeadilan.

"Dengan demikian, proses penerimaan mahasiswa baru seharusnya menjadi pintu awal untuk mencapai tujuan pendidikan yang mulia tersebut. Seleksi mahasiswa baru bukan sekadar persoalan administratif. Dalam prosesnya terdapat prinsip keadilan, objektivitas, integritas, dan kesempatan yang setara bagi anak bangsa," ungkapnya.

Dalam perspektif etika teleologis, suatu tindakan dinilai dengan melihat tujuan dan akibat yang hendak dicapai. Suatu tindakan dapat dikatakan memiliki orientasi etis apabila tujuan akhirnya membawa kemanfaatan yang baik. Dalam konteks pendidikan tinggi, tujuan tersebut seharusnya diarahkan pada kepentingan mahasiswa, institusi, masyarakat, dan bangsa.

Masalah kemudian muncul ketika tujuan yang semestinya bersifat institusional dan publik mengalami pembelokan menjadi kepentingan pribadi

Kewenangan yang diberikan kepada pimpinan perguruan tinggi pada dasarnya merupakan instrumen untuk menjalankan tugas institusi. Kewenangan tersebut bukan milik pribadi, ia melekat pada jabatan dan harus digunakan untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan oleh institusi dan peraturan perundang-undangan. 

Ketika kewenangan itu digunakan untuk memperoleh keuntungan pribadi, maka terjadi perubahan orientasi dari kepentingan publik menuju kepentingan privat.

Dalam konteks pembahasan kasus OTT Rektor Unsoed, dugaan adanya permintaan uang dalam proses penerimaan mahasiswa baru, menunjukkan persoalan yang mendalam terhadap pergeseran tujuan atau distorsi etika teleologis dalam bidang pendidikan. Proses penerimaan mahasiswa baru yang seharusnya digunakan untuk menentukan calon mahasiswa berdasarkan mekanisme yang telah ditetapkan, justru diduga menjadi ruang untuk memperoleh keuntungan finansial.

Pada titik tersebut, kewenangan yang seharusnya menjadi alat untuk mencapai tujuan pendidikan berpotensi berubah menjadi alat untuk mencapai tujuan pribadi.

Hal ini nampak jelas bahwa tujuan mulia dari penyelenggaraan pendidikan nasional bergeser ketika segelintir oknum yang menyalahgunakan kewenangan menduduki tampuk kekuasaan. Secara etis, pendidikan memiliki tujuan akhir yaitu tercapainya sumber daya manusia yang bermutu, profesional dan memberikan manfaat bagi masyarakat, justru kehilangan maknaketika ukuran keberhasilan mulai digeser oleh kepentingan dan keuntungan pribadi.

Persoalan tersebut menjadi semakin serius, ketika KPK mengungkap bahwa dugaan korupsi salah satunya terjadi di Fakultas Kedokteran Unsoed. Pendidikan kedokteran tidak hanya menghasilkan lulusan yang memperoleh gelar akademik, namun sebagai proses pembentukan calon tenaga profesional bagi keselamatan dan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, proses untuk menjadi mahasiswa kedokteran semestinya memiliki standar integritas dan intelektualitas yang tinggi.

Dr. WP. Djatmiko menegaskan bahwa, jika akses terhadap pendidikan kedokteran dapat dipengaruhi oleh uang, maka persoalannya tidak berhenti pada ketidakadilan terhadap calon mahasiswa lain, tetapi juga proses pendidikan yang kehilangan kepercayaan dari masyarakat.

Seleksi penerimaan mahasiswa baru yang seharusnya berorientasi pada kelayakan dan kemampuan diri, dapat kehilangan legitimasinya apabila terdapat campur tangan dari kepentingan finansial.

Menurutnya, dalam perspektif etika teleologis, akibat dari tindakan oknum tersebut perlu dilihat secara lebih luas. Ketika proses penerimaan mahasiswa baru mengalami anomali, yang terdampak bukan hanya institusi dan calon mahasiswa.

"Masyarakat sebagai penerima manfaat pendidikan juga berpotensi menjadi pihak yang dirugikan," ujar Dr WP Djatmiko.

Dr WP Djatmiko juga menambahkan bahwa kasus dugaan korupsi di Unsoed mengingatkan bahwa jabatan tidak hanya memberikan kewenangan, tetapi juga tanggung jawab moral. Semakin tinggi posisi seseorang dalam institusi pendidikan, maka semakin besar pula tanggung jawabnya untuk mewujudkan tujuan mulia dari pendidikan nasional.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang siapa yang terlibat dalam arus dugaan korupsi, namun juga bagaimana telos/tujuan pendidikan mulai terdistorsi dan kehilangan etikanya. Oleh karena itu, secara etik, perkara ini memberikan pertanyaan yang jauh lebih mendasar: untuk apa sebenarnya kewenangan dalam dunia pendidikan diberikan kepada para pejabat publik?.

Sementara itu, Fitri Alfia Ardi S.H., M.H., Lawyer yang berasosiasi dalam kantor hukum Dr. Djatmiko & Partners, yang beralamat di The City Tower Jl. MH. Thamrin no 81, Jakarta, menjelaskan bahwa jika kewenangan tersebut digunakan untuk memperluas akses pendidikan, meningkatkan mutu, membangun sumber daya manusia, dan memberikan kemanfaatan bagi masyarakat, maka kewenangan tersebut berada pada jalur yang semestinya.

"Sebaliknya, ketika kewenangan yang sama diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, maka terjadi pnyimpangan tujuan atau distorsi teleologis," ujar Fitri Alfia Ardi.

Kasus dugaan korupsi yang menyeret jajaran Rektorat Unsoed, termasuk AS., pada akhirnya menjadi pengingat bahwa ketika kekuasaan masuk ke ranah pendidikan tanpa adanya kendali etika, yang terancam bukan hanya institusi, melainkan tujuan mulia dari pendidikan itu sendiri.

Rif/Pas/2026
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar

Comments System