![]() |
| DPRD Kota Madiun menggelar Rapat Paripurna penyampaian Nota Penjelasan Wali Kota atas Empat Raperda Kota Madiun Tahap II Tahun 2026, Jumat (25/9/2026) |
Rapat paripurna menjadi langkah awal pembahasan regulasi yang diajukan eksekutif tersebut. DPRD selanjutnya langsung menyiapkan panitia khusus (pansus) untuk membahas masing-masing materi Raperda.
Wakil Ketua DPRD Kota Madiun Istono mengatakan, empat Raperda tersebut akan dibahas melalui tiga pansus. Pembentukan pansus dilakukan agar pembahasan regulasi dapat segera berjalan.
"Hari ini DPRD telah menjalankan rapat paripurna dengan agenda Raperda usulan eksekutif. Ada empat rancangan peraturan daerah yang hari ini dinotakan," kata Istono.
Menurut Istono, salah satu Raperda yang cukup mendapat perhatian adalah perubahan aturan mengenai santunan kematian. Pemkot mengusulkan kenaikan besaran santunan dari sebelumnya Rp1 juta menjadi Rp1,5 juta.
Usulan tersebut dinilai perlu menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat.
Terlebih, biaya yang berkaitan dengan prosesi pemakaman saat ini terus meningkat.
"Jadi, tidak hanya serta-merta bagi-bagi uang. Kita juga sudah banyak melakukan beberapa pengamatan, beberapa kajian, berapa harga yang sebenarnya untuk rukti layon," jelasnya.
Istono menyebut pembahasan empat Raperda tersebut masih akan melalui tahapan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah. Termasuk konsultasi dengan pemerintah provinsi sebelum regulasi ditetapkan.
Di sisi eksekutif, Plt Wali Kota Madiun F Bagus Panuntun menjelaskan, pengajuan empat Raperda tersebut didorong dua hal. Yakni adanya dinamika perubahan peraturan perundang-undangan di tingkat atas serta kebutuhan daerah.
"Yang pasti karena adanya dinamika perubahan dengan undang-undang yang ada di atasnya yang sebelumnya belum sempat ditindaklanjuti. Sehingga ini harus penyesuaian," ujarnya.
Bagus mencontohkan perubahan aturan santunan kematian yang disesuaikan dengan kondisi masyarakat saat ini. Jika seluruh tahapan pembahasan berjalan lancar, perubahan aturan tersebut ditargetkan dapat diterapkan mulai 2027.
Selain santunan kematian, Pemkot Madiun juga mengusulkan penyesuaian regulasi terkait tanggung jawab sosial perusahaan. Menurut Bagus, perubahan tersebut diperlukan agar peran forum tanggung jawab sosial perusahaan di Kota Madiun memiliki arah yang lebih jelas dan sesuai dengan aturan di atasnya.
Penyesuaian juga dilakukan pada regulasi bidang kesehatan. Pemkot perlu menyelaraskan aturan daerah dengan perubahan sistem kesehatan yang diterapkan secara nasional.
"Sistem nasional berubah, otomatis daerah harus berubah," pungkasnya.
Her/Pas/2026

0 komentar:
Posting Komentar