Dampingi Korban Pemerkosaan di Jombang, Dr WP Djatmiko: Kemanfaatan Hukum Harus Menyentuh Pemulihan Korban

Lusi Dian Wahyudiani, S.H., S.IP., konsultan hukum pada Kantor Hukum Dr. Djatmiko & Partners di Trenggalek dan Pengamat hukum dari Kantor Hukum Dr. Djatmiko & Partners, Dennyk Felicia Trionita, S.H.
Jumat 25 September 2026

JOMBANG, matakamera.net - Penanganan perkara pemerkosaan terhadap anak di Kabupaten Jombang terus berlanjut. Di tengah proses hukum yang masih berjalan, perhatian terhadap kondisi dan masa depan korban juga menjadi bagian penting dalam pendampingan.

Penanganan perkara pemerkosaan tidak semestinya berhenti pada proses hukum terhadap pelaku. Berdasarkan paradigma hukum pidana Indonesia yang baru, korban juga memiliki hak atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan agar dapat kembali menjalani kehidupan secara aman dan bermartabat.

Oleh karena itu, tanggung jawab negara tidak hanya berada pada aspek penegakan hukum, tetapi juga pada bagaimana hukum memberikan manfaat nyata bagi korban melalui perlindungan dan pemulihan yang sesuai dengan kebutuhannya.

Hal tersebut disampaikan Kantor Hukum Dr. Djatmiko & Partners, selaku Tim Penasihat Hukum korban yang dalam pemberitaan ini disebut dengan nama samaran Bunga. Dalam perkembangan penanganan perkara tersebut, sejumlah unsur pemerintah telah terlibat dalam memberikan layanan kepada korban, antara lain UPTD PPA dan Dinas Sosial, sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing-masing.

Keterlibatan berbagai lembaga tersebut menunjukkan pentingnya pendekatan yang tidak hanya berorientasi pada proses pidana. Pemerkosaan dapat membawa dampak terhadap berbagai aspek kehidupan korban, termasuk kesehatan, kondisi psikologis, hubungan sosial, pendidikan, maupun kehidupan ekonomi.

Oleh karena itu, kebutuhan korban tidak selalu selesai ketika proses hukum berjalan, melainkan dapat membutuhkan penanganan yang berkelanjutan dan melibatkan berbagai sektor.

Dr. W. P. Djatmiko, Pendiri Kantor Hukum Dr. Djatmiko & Partners sekaligus Ketua Tim Penasihat Hukum korban, menegaskan bahwa pemulihan bukan sekadar bentuk bantuan kemanusiaan, melainkan bagian dari hak korban yang menjadi tanggung jawab negara.

“Negara tidak cukup hanya memastikan perkara pidana diproses. Negara juga harus hadir memastikan korban mendapatkan penanganan, perlindungan, dan pemulihan sesuai dengan kondisi serta kebutuhannya,” ujar Dr Wahju di kantornya, Jumat (25/9/2026).

Kewajiban tersebut ditegaskan dalam Pasal 67 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Ketentuan tersebut menyatakan bahwa korban memiliki hak atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan, yang pemenuhannya merupakan kewajiban negara dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi serta kebutuhan korban.

Adapun Pasal 70 ayat (1) UU TPKS mengatur bahwa hak korban atas pemulihan meliputi rehabilitasi medis, rehabilitasi mental dan sosial, pemberdayaan sosial, restitusi dan/atau kompensasi, serta reintegrasi sosial.

Dalam praktiknya, pemulihan dapat diberikan melalui layanan kesehatan, dukungan psikologis, pendampingan sosial, perlindungan, bantuan pendidikan, dukungan sosial, hingga pemberdayaan ekonomi sesuai kebutuhan korban.

Dengan demikian, kemanfaatan hukum bagi korban tidak hanya tercermin dari diprosesnya pelaku secara hukum, tetapi juga dari sejauh mana hak-hak korban benar-benar dapat diakses dan dirasakan manfaatnya.

Keberadaan lembaga seperti UPTD PPA, Dinas Sosial, Kementerian Sosial, LPSK, fasilitas kesehatan, serta lembaga terkait lainnya perlu ditempatkan dalam satu rangkaian layanan yang saling terhubung sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Kerangka tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, yang menempatkan rehabilitasi sosial sebagai upaya untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami masalah sosial agar dapat kembali menjalankan fungsi sosialnya secara wajar. Pengaturan mengenai penanganan, pelindungan, dan pemulihan korban kekerasan seksual juga diperkuat melalui PP Nomor 30 Tahun 2025.

Sementara itu, Lusi Dian Wahyudiani, S.H., S.IP., konsultan hukum pada Kantor Hukum Dr. Djatmiko & Partners di Trenggalek, mengatakan bahwa tantangan berikutnya adalah memastikan pemulihan tidak berhenti pada penjangkauan atau bantuan awal. Kebutuhan korban dapat berubah seiring dengan proses hukum dan perjalanan pemulihan sehingga layanan perlu diberikan secara berkelanjutan dan terkoordinasi.

“Yang diperlukan bukan hanya respons pada saat pertama korban membutuhkan pertolongan, tetapi kesinambungan pendampingan. UPTD PPA, Dinas Sosial, Kementerian Sosial, tenaga kesehatan, pekerja sosial, LPSK, dan lembaga terkait perlu menjalankan perannya secara terpadu sesuai kewenangan masing-masing,” ujarnya ketika dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp.

Pengamat hukum dari Kantor Hukum Dr. Djatmiko & Partners, Dennyk Felicia Trionita, S.H., mengatakan bahwa secara umum, pemulihan korban pemerkosaan perlu dipandang lebih luas daripada sekadar penyelesaian perkara pidana.

“Dampak pemerkosaan dapat menyentuh banyak aspek kehidupan korban. Karena itu, negara perlu memastikan bahwa mekanisme pemulihan yang sudah tersedia tidak berhenti pada formalitas, tetapi benar-benar dapat diakses dan disesuaikan dengan kebutuhan korban,” ujar Dennyk.

Menurutnya, keberadaan berbagai lembaga pemerintah merupakan bagian dari sistem perlindungan sosial yang perlu bekerja secara berkesinambungan. “Korban jangan sampai hanya didampingi ketika perkara sedang diproses, kemudian menghadapi dampaknya seorang diri. Pemulihan membutuhkan waktu dan dukungan yang berbeda pada setiap korban,” katanya.

Di sisi lain, seluruh proses pendampingan tetap harus menempatkan privasi dan martabat korban sebagai perhatian utama. Identitas, kondisi pribadi, maupun informasi mengenai pengalaman kekerasan korban perlu dilindungi agar proses pemulihan tidak justru menimbulkan tekanan atau stigma baru.

Sejalan dengan perkembangan penanganan perkara tersebut, Tim Penasihat Hukum Bunga menyatakan akan terus melakukan koordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Jombang, Dinas Sosial, LPSK, unit-unit dinas setempat yang terkait, serta lembaga terkait lainnya sesuai kebutuhan dan kewenangan masing-masing. Koordinasi tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan bahwa pendampingan terhadap korban tidak hanya berjalan selama proses hukum, tetapi juga memperhatikan kebutuhan korban dalam proses pemulihan.

Pada akhirnya, penegakan hukum terhadap pelaku dan pemulihan korban merupakan dua hal yang perlu berjalan beriringan. Proses hukum memberikan jalan bagi pertanggungjawaban pidana, sementara pemulihan memastikan korban tidak ditinggalkan untuk menghadapi dampak tindak pidana seorang diri. “Negara harus hadir bukan hanya ketika perkara dimulai. Negara juga harus hadir ketika korban membutuhkan pemulihan, perlindungan, dan dukungan untuk kembali menata kehidupannya,” ujar Dr. Djatmiko.

Rif/Pas/2026
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar

Comments System