Eks Bupati Nganjuk Dituntut Penjara 10 Tahun

KPK
grafis matakamera.net
Jumat 18 Mei 2018
by Panji LS

matakamera, Surabaya – Rangkaian sidang kasus korupsi yang membelit mantan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman sampai pada fase pembacaan tuntutan.

Tuntutan perkara dibacakan oleh tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Jumat 18 Mei 2018.

Jaksa KPK menuntut Taufiqurrahman dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 600 juta. Jika tidak membayar, maka harus diganti dengan kurungan penjara selama enam bulan.

Tak cukup di situ, jaksa KPK antara lain Arif Suhermanto, Fitroh Rohcayanto dan Dame Maria Silaban juga meminta majelis hakim untuk mencabut hak politik terdakwa Taufiqurrahman selama empat tahun.

Usai agenda pembacaan tuntutan ini, pada persidangan berikutnya terdakwa Taufiqurrahman diberi kesempatan untuk membacakan pembelaan (pleidoi), sebelum kemudian sampai pada agenda puncak yakni pembacaan putusan atau vonis oleh majelis hakim.

Dalam kasus ini, Taufiqurrahman dinilai melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, pada awal persidangan lalu, tim jaksa KPK masing-masing Fitroh Rohcahyanto, Ahmad Burhanudin, Arif Suhermanto, Adhi Kurniawan, Dame Maria Silaban, Ni Nengah Gina Saraswati dan Herry BS Ratna Putra, telah membacakan surat dakwaan untuk Taufiqurrahman.

Dalam dakwaan Jaksa KPK, dijelaskan terdakwa Taufiqurrahman telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menerima hadiah senilai total Rp 1,35 miliar, terkait jual-beli jabatan PNS di lingkungan Pemkab Nganjuk.

Jaksa KPK menjelaskan, Taufiq menerima hadiah tersebut dengan atas jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

“Sebagai Bupati, terdakwa telah melanggar kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-undang RI no 28 tahun 1999 tentang penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi,” ujar jaksa KPK dalam dakwaannya saat itu.

Taufiqurrahman yang diangkat sebagai Bupati Nganjuk pada 12 April 2013, diketahui melakukan tindak pidana suap lelang jabatan di Lingkungan Pemkab Nganjuk pada kurun waktu 2016-2017, dimana pada lelang tersebut, terdakwa menerima uang Rp 30 juta hingga Rp 500 juta.

Selain kasus suap jual-beli jabatan, Bupati Nganjuk Taufiqurrahman juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, atas kasus gratifikasi uang dari dua rekanan kontraktor. Masing-masing memberikan uang Rp 1 miliar pada tahun 2005.

Lalu, Taufiqurrahman juga diduga mendapat gratifikasi dalam bentuk lain seperti satu unit mobil Jeep Wrangler abu-abu tahun 2012 serta satu unit smart fortwo abu-abu tua. Gratifikasi itu berkaitan dengan mutasi, promosi jabatan dan fee-fee sejumlah proyek dalam kurun waktu 2016 hingga 2017.

(ds/ab/2018)

Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System