Polres Nganjuk Tangkap Aktor Video Mesum dengan Siswi SMA


video mesum
Tersangka Sat (tengah, pakai penutup kain), saat diinterogasi oleh Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP Yogi Ardi Khristanto dan Kassubag Humas Polres Nganjuk AKP M. Sudarman, Jumat siang 16 November 2018 (foto : Panji)

Jumat 16 November 2018
by Panji Lanang Satriadin

matakamera, Nganjuk – Tim kepolisian dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nganjuk menangkap Sat, seorang pemuda 20 tahun asal Desa Watudandang, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, terkait kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur.

Korbannya adalah Kuncup (nama samaran), gadis 16 tahun asal salah satu desa di Kecamatan Gondang, yang masih berstatus siswi kelas 1 SMA di Kabupaten Nganjuk.

Mirisnya, selain nekat menyetubuhi Kuncup yang sudah dipacarinya selama 2 tahun, Sat juga merekam adegan mesumnya itu dengan kamera ponsel milik Kuncup.

“Pelaku (Sat) kami tangkap Hari Rabu 14 November 2018, sekitar jam 09.00 pagi di tempat kerjanya, di toko agen sembako Desa Kedungombo, Kecamatan Tanjunganom,” urai Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP Yogi Ardi Khristanto, dalam keterangan pers pengungkapan kasus ini Jumat, 16 November 2018.

Menurut hasil penyelidikan polisi, kasus ini terbongkar berawal dari razia telepon seluler (ponsel) di SMA tempat Kuncup bersekolah, pada September 2018 lalu.

Pihak sekolah memeriksa satu persatu ponsel yang dibawa siswa, sampai akhirnya menemukan video mesum di ponsel milik Kuncup.

Penyidik polwan menggelandang tersangka Sat menuju ruang konferensi pers Satreskrim Polres Nganjuk, Jumat 16 November 2018 (foto : Panji)

“Dalam video itu ternyata tersimpan rekaman video, berisi adegan mesum yang dilakukan pelaku bersama korban. Keduanya menurut informasi memiliki hubungan pacaran,” urai AKP Yogi.

Pihak sekolah langsung menyita ponsel dan memanggil orang tua Kuncup untuk diperlihatkan video yang tersimpan di ponsel anaknya.

Seketika itu orangtua Kuncup tidak terima, dan langsung mendatangi rumah Sat. “Orang tua korban mengajak temannya untuk dijadikan saksi saat ke rumah pelaku,” imbuh Yogi.

Di hadapan orangtua Kuncup, Sat akhirnya mengakui yang ada di video itu adalah dia bersama Kuncup. Video itu dibuat di rumah Sat pada pertengahan Agustus 2018 lalu.

“Setelah menerima laporan dari orangtua korban, kami langsung melakukan penyelidikan, dan akhirnya dapat mengamankan pelaku,” ujar Kasatreskrim.

Lebih lanjut Kasatreskrim mengatakan, kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi para guru dan orangtua, agar lebih memperhatikan pergaulan anak didiknya.

Sat kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Nganjuk. Dia dijerat pidana Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman sampai maksimal 15 tahun penjara.

Kepada wartawan, Sat mengaku sengaja merekam video untuk koleksi pribadi. Sedangkan ulahnya menyetubuhi Kuncup dilakukan dengan iming-iming akan bertanggungjawab menikahinya.

Saat ini, kepolisian juga tengah mendalami penyidikan terkait ada tidaknya kemungkinan video mesum disebarluaskan oleh pelaku.

(ds/ab/2018)


Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System