Hukum Pidana Tanpa Kasta: Menepis Hak Istimewa di Hadapan Hukum


Oleh: Dr. WP Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc. G.Dipl.IfSc. 
drdjatmikodkk1972@gmail.com

Tidak banyak perkara mampu memantik perdebatan hukum sedemikian luas saat ini kecuali kasus yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS). Dalam wawancara di kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (17/6/2026), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan terdapat sejumlah barang bukti yang disita yakni berupa 74 batang emas lantakan dengan total berat 74,01 kg dinyatakan memiliki kadar 23 karat berdasarkan hasil pemeriksaan PT Pegadaian melalui surat tanggal 14 Juli 2026 dan uang senilai Rp 543 miliar dalam berbagai mata uang asing.

Di balik besarnya nilai barang bukti, muncul pertanyaan mendasar mengenai kemampuan penegakan hukum, yakni bagaimana menjaga keseimbangan antara pemberantasan tindak pidana korupsi dengan penghormatan terhadap prinsip negara hukum. Legitimasinya tidak hanya ditentukan oleh hasil, tetapi juga oleh prosesnya.

Perdebatan publik kemudian bergeser dari perbuatan pidana menuju tata cara penanganan perkara. Berbagai pandangan bermunculan mengenai protokol tindakan hukum oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KORTAS TIPIDKOR) mulai dari proses penggeledahan, penyitaan, dan penetapan status tersangka.

Bagi sebagian kalangan, dinamika tersebut merupakan bagian dari kewenangan penyidik dalam mengungkap suatu tindak pidana, sedangkan pihak lainnya menganggap sebagai suatu anomali.

Menariknya, diskursus tersebut tidak berhenti pada aspek Hukum Acara Pidana (AHP) semata. Ruang publik juga diwarnai oleh pandangan sejumlah praktisi hukum yang menyinggung relasi kewenangan antar Aparat Penegak Hukum (APH) dalam lingkungan pemerintahan.

Sebagian berpendapat bahwa pejabat tinggi negara yang berada dalam struktur eksekutif, memiliki mekanisme koordinasi yang patut menjadi perhatian agar pelaksanaan kewenangan antar lembaga tetap mencerminkan tertib administrasi pemerintahan.

Terlepas dari pro dan kontra atas pandangan tersebut, substansi yang patut dicermati bukanlah mengenai ada atau tidaknya perlakuan istimewa ataupun hak imunitas, melainkan bagaimana setiap proses penegakan hukum tetap mampu menjaga keseimbangan antara independensi aparat penegak hukum, penghormatan terhadap mekanisme ketatanegaraan, serta perlindungan atas hak setiap orang untuk tidak terlebih dahulu dihakimi sebelum keseluruhan proses hukum memperoleh kepastian.

Pada dasarnya, semua warga negara Indonesia diposisikan sama di hadapan hukum tanpa membedakan suku, agama, ras, difabel maupun status sosial, termasuk profesinya. Inilah amanat Konstitusi Negara yakni Pasal 27 ayat (1), yang secara keilmuan hukum dikenal asas equality before the law. Asas ini merupakan ciri fundamental dari negara hukum (rechtstaat) sehingga tidak ada keistimewaan yang diberikan oleh hukum pada subyek hukum (gelijkheid van ieder voor de wet).

Adanya anggapan bahwa adanya pasal-pasal impunitas pada undang-undang (UU) merupakan hak imunitas adalah sesat nalar. Keberadaan pasal-pasal tersebut merupakan kebijakan hukum pidana biasa. Jika dan hanya jika tidak ada (1) perbuatan melawan hukum dan (2) adanya niat/itikad baik dalam menjalankan tupoksi-nya maka pasal-pasal tersebut operatif.

Sudah banyak nama-nama besar baik itu dari kalangan advokat maupun pejabat publik dan wakil rakyat yang kesandung persoalan hukum pidana walaupun ada pasal-pasal impunitas yang menaungi profesinya.

Pengaturan mengenai hak imunitas dapat ditemukan dalam berbagai macam produk perundang-undangan di Indonesia. Misalnya, Pasal 224 UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) memberikan perlindungan konstitusional atas pernyataan dan pendapat anggota DPR yang disampaikan dalam pelaksanaan fungsi dan kewenangannya.

Selanjutnya, Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat memberikan imunitas profesi kepada advokat yang menjalankan tugas pembelaan dengan itikad baik untuk kepentingan kliennya. Adapun Pasal 10 UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia memberikan perlindungan hukum bagi anggota Ombudsman dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.

Potensi terjadinya abuse in law misalnya merupakan fenomena umum yang sering muncul pada para pemeroleh pasal-pasal impunitas. Bila tidak hati-hati dalam memaknai pasal-pasal tersebut maka sering sekali kecerobohan itu akan mengarah ke perilaku spes impunitatis continuum affectum tribuit delinquendi yang berarti imunitas yang dimiliki seseorang membawa kecenderungan kepada orang tersebut untuk melakukan kejahatan dan impunitatis semper ad deteriora invitat yang berarti imunitas mengundang pelaku untuk melakukan kejahatan yang lebih besar.
Berdasarkan kedua postulat itu, imunitas dalam hukum pidana pada dasarnyatidak dikenal.

Imunitas dalam hukum pidana hanya diberikan kepada orang tertentu atas tindak pidana yang dilakukan di luar teritorial negaranya. Seorang kepala negara misalnya, memiliki imunitas di luar wilayah teritorial negaranya. Ini berdasarkan postulat par in parem non habet imperium bahwa seorang kepala negara tidak boleh dihukum dengan menggunakan hukum negara lain.

Sayangnya postulat ini pun sudah dikesampingkan oleh Pasal 27 Statuta Roma. Beberapa kejahatan dalam Statuta ini sudah diadopsi oleh Pemerintah Indonesia dengan lahirnya UU No.26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Hal ini menegaskan bahwa tanggung jawab individu dalam hukum pidana tak kenal relevansi jabatan resmi.

Mengenai imunitas diplomatik yang dikuatkan berdasarkan Konvensi Vienna 1961 dan merujuk pada postulat legatus regis vice fungitur a quo destinatur, et honorandus est sicut ille cujus vicem gerit dimana seorang duta besar mewakili raja yang mengutus dan mewakilinya oleh karenanya ia harus dihormati oleh negara asing menjadi lemah kekuatannya karena Pasal 27 Statuta Roma tersebut.

Perkembangan hukum acara pidana melalui UU Nomor 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP sesungguhnya telah memberikan jawaban yang tegas mengenai batas-batas kewenangan APH dalam menangani perkara tindak pidana korupsi. Pembentuk UU tidak lagi mendasarkan dimulainya proses pidana pada status sosial, jabatan, maupun kedudukan kelembagaan seseorang, melainkan pada terpenuhinya syarat objektif pembuktian sebagaimana ditentukan oleh UU. Dalam kerangka tersebut, Pasal 1 angka 31 menegaskan bahwa seseorang hanya dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila penyidik telah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

Dengan demikian, parameter hukum yang dijadikan dasar bukanlah apakah yang bersangkutan merupakan pejabat tinggi negara, APH, atau pemegang jabatan strategis lainnya, melainkan apakah syarat pembuktian yang ditentukan UU telah terpenuhi.

Paradigma tersebut kemudian diperkuat melalui pengaturan mengenai penyelidikan dan penyidikan. Dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 21 menempatkan penyidik sebagai pejabat yang diberi kewenangan oleh UU untuk menentukan keberlanjutan proses penegakan hukum berdasarkan hasil penyelidikan, gelar perkara, dan alat bukti yang diperoleh secara sah.

Tidak satu pun ketentuan tersebut mensyaratkan adanya persetujuan Presiden sebagai prasyarat penetapan tersangka terhadap seorang APH ataupun pejabat negara dalam perkara tindak pidana korupsi.

Demikian pula, mekanisme izin Ketua Pengadilan Negeri dalam konteks penggeledahan sebagaimana diatur dalam KUHAP baru, bukanlah norma yang dimaksudkan untuk memberikan perlindungan personal kepada pejabat tertentu, melainkan merupakan instrumen pengawasan yudisial atas penggunaan upaya paksa.

Bahkan, dalam keadaan tertentu yang secara limitatif ditentukan UU, khususnya dalam penanganan tindak pidana korupsi yang menuntut tindakan cepat guna mencegah hilangnya barang bukti atau hasil kejahatan, mekanisme tersebut dapat dikesampingkan sesuai pengecualian yang diatur oleh UU.

Konsekuensinya, dalam perspektif negara hukum (rechtstaat), jabatan tidak pernah melahirkan hak istimewa yang dapat menghalangi bekerjanya hukum pidana.

Seorang aparat penegak hukum, bahkan pejabat yang menduduki posisi tertinggi sekalipun, tetap merupakan subjek hukum yang tunduk pada standar pembuktian dan mekanisme HAP yang sama dengan setiap warga negara lainnya. Hukum pidana modern tidak mengenal doktrin bahwa kedudukan struktural dapat menjadi alasan untuk menunda, menghambat, atau menggugurkan proses penyidikan.

Selama telah terpenuhi reasonable grounds yang dibuktikan dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah serta prosedur penyidikan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka proses penegakan hukum memperoleh legitimasi langsung dari UU, bukan dari persetujuan politik maupun kewenangan administratif pejabat lain.

Inilah makna sejati asas equality before the law: hukum tunduk pada pembuktian, bukan pada jabatan. Kewenangan negara pun dibatasi oleh UU, dan bukan oleh hierarki kekuasaan.
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar

Comments System