Mantan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman Minta Dibebaskan dari Hukuman, Ini Alasannya

Mantan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman (baju batik cokelat-hitam) usai sidang dakwaan pada 8 Maret 2018 lalu (matakamera/dok)
Senin 28 Mei 2018
by Panji Lanang Satriadin

matakamera, Surabaya – Usai agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat 18 Mei 2018 lalu, sidang kasus suap jabatan dengan terdakwa mantan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman dilanjutkan hari ini, Senin 28 Mei 2018, dengan agenda penyampaian nota pembelaan, atau pleidoi.

Taufiqurrahman melalui kuasa hukumnya, Soesilo Aribowo, dalam pembelaannya meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya, agar memutus bebas kliennya tersebut.

“Meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa (Taufiqurrahman, red), karena pembuktian atas dakwaan JPU, alat buktinya tidak ada,” pinta Soesilo Aribowo di hadapan Majelis Hakim Tipikor yang diketuai Wayan Setiawan, Senin 28 Mei 2018.

Pihaknya merasa keberatan atas tuntutan 10 tahun dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fitroh Rohcahyanto, dalam sidang tuntutan pada 18 Mei 2018 lalu.

“Kami melihat pembuktian atas dakwaan dalam tuntutan JPU, secara hukum alat buktinya gagal,” tegas Soesilo.

Karena, menurut Soesilo, dalam surat tuntutan tersebut yang menyatakan perintah atau permintaan terdakwa, tidak memenuhi bukti, pasalnya harus ada alat bukti minimal dua.

“Selain dari pemberi dan penerima harus ada alat bukti lain, yang masing-masing membantah, nah di sini JPU tidak menemukan bukti lain,” terangnya.

Soesilo menegaskan, tuntutan yang dilayangkan membingungkan karena tidak ada benang merah.
Kedua, mengenai hak politik, Soesilo beranggapan JPU seharusnya tidak mencabut hak politiknya lantaran tuntutan sudah cukup berat bagi terdakwa.

“Mengenai hak politik ini sudah sangat mendasar, dalam UU HAM (hak asasi manusia, red) sendiri sudah mengatakan itu pelanggaran yang paling mendasar, sehingga tidak harus mencabut hak politik kepada terdakwa,” lanjut Soesilo.

Secara terpisah menanggapi pledoi terdakwa, Fitroh menyatakan dirinya tetap pada tuntutannya.

“Kami tetap pada tuntutan, ya pledoi itu hal yang wajar,” terang Fitroh.

         Baca juga : Kasus Suap PNS, Taufiqurrahman Dituntut 10 Tahun Penjara

Untuk diketahui, jaksa KPK sebelumnya menjerat Taufiqurrahman dengan Pasal 12 huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Jaksa kemudian menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 10 tahun serta denda Rp 600 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan penjara 6 bulan. Selain itu, jaksa juga meminta hakim untuk mencabut hak politik Taufiqurrahman untuk dipilih selama 4 tahun.

(ds/ab/2018)

Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System