Bolehkah Bikin Acara Keramaian di Masa Tenang Pilkada?

Ketua Panwaslu Kabupaten Nganjuk Abdul Syukur Junaidi (dok)
Selasa 26 Juni 2018
by Panji LS

matakamera, Nganjuk - Masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Nganjuk sudah berakhir pada Sabtu 23 Juni 2018 lalu. Selanjutnya, masa tenang pilkada dimulai sejak Ahad 24 Juni 2018 sampai Selasa 26 Juni 2018.

Pada masa tenang inilah, petugas Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan berbagai sarana untuk keperluan pemungutan suara. Termasuk memastikan kesiapan logistik pemungutan suara.

Bersamaan dengan itu, semua alat peraga Pilkada yang terdapat di ruang publik juga dibersihkan.

Visi, misi, dan rencana program seluruh paslon sudah disampaikan pada masa kampanye. Pada masa tenang ini, pemilih diharapkan berada dalam suasana yang nyaman, untuk mempertimbangkan secara matang paslon yang akan dipilihnya pada saat pemungutan suara Rabu 27 Juni 2018.

Untuk menjaga ketenangan itu, undang-undang Pilkada dengan jelas melarang segala bentuk kampanye pada masa tenang. Siapapun yang melanggar larangan tersebut bisa dikenakan pidana.

Pantauan matakamera.net, selama masa tenang pilkada ini ada sejumlah kegiatan massal, atau mengundang orang dalam jumlah besar, yang digelar di beberapa titik di Kabupaten Nganjuk.

Contohnya acaranya halal-bihalal lebaran dan istigosah di Desa Batembat, Kecamatan Pace pada Ahad 24 Juni 2018. Lalu, pengajian di Desa Jekek, Kecamatan Baron pada Selasa pagi ini, dan beberapa kegiatan sejenis di desa/kecamatan lain.

Bolehkah digelar di masa tenang pilkada?

Ketua Panwaslu Nganjuk Abdul Syukur Junaidi menjelaskan, dilarang keras jika acara-acara semacam itu digelar oleh pihak paslon maupun tim pemenangannya.

"Sepanjang bersifat umum dan tidak terkait kepentingan kampanye paslon, boleh saja," ujar Syukur.

Namun demikian, agar tidak timbul permasalahan, Syukur mengingatkan pada pihak penyelenggara agar lebih dulu mengantongi izin resmi pihak kepolisian, sebelum menggelar acara keramaian di masa tenang pilkada.

(ds/ab/2018)


Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System