Peraturan Perpajakan Terkini Terkait Pandemi COVID-19


Selasa 28 April 2020
Editor : Panji LS



Oleh : Andrian Windiarta *


World Health Organization (WHO) melalui Direktur Jenderal nya, Tedros Adhanom Ghebreyesus, pada hari Rabu 11 Maret 2020, mengumumkan bahwa Wabah Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) telah menjadi pandemi, di mana wabah penyakit ini telah terjadi pada geografis yang luas atau menyebar secara global. Kondisi tersebut mendesak pemerintah seluruh dunia untuk meningkatkan upaya pembatasan.

Dalam rangka menjaga stabilitas ekonomi dan agar sektor riil tetap bergerak serta menjaga daya beli masyarakat demi mendorong kinerja ekonomi domestik, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan beberapa Kebijakan Pajak terhadap Wajib Pajak terdampak COVID-19.

Realitanya, peraturan perpajakan sehubungan COVID-19 senantiasa berubah-ubah menyesuaikan dengan dampak COVID-19 terhadap keadaan ekonomi, lingkungan usaha, dan sebagainya.

Pengetahuan dan pemahaman yang kurang memadai atas perkembangan dan/atau perubahan peraturan perpajakan tersebut akan berisiko terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan wajib pajak Orang Pribadi dan/atau Badan hingga dapat menimbulkan resiko pajak berupa penambahan beban dan sanksi perpajakan yang mengakibatkan pemborosan arus kas perusahaan.

Oleh karena itu, kegiatan untuk memutakhirkan pengetahuan dan pemahaman atas ketentuan perpajakan sehubungan COVID-19 yang sedang berlaku perlu dilakukan secara rutin akhir-akhir ini.

Mengikuti pelatihan gratis atau berbayar secara daring (online) mengenai ketentuan pajak terkini sehubungan pandemi COVID-19 misalnya, berguna untuk mendalami isu-isu penting yang bersifat kontemporer dan perlu diantisipasi pada saat ini, terutama yang terkait dengan perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebijakan Pajak lainnya sehubungan COVID-19.

Selain itu, keuntungan lain yang didapatkan wajib pajak Orang Pribadi dan/atau Badan dengan mengikuti pelatihan pelatihan tersebut adalah memberikan peningkatan kemampuan dalam pengambilan keputusan-keputusan strategis di bidang perpajakan sebagai antisipasi dampak COVID-19, termasuk melakukan mitigasi resiko pajak untuk meminimalisir beban dan risiko pengenaan sanksi perpajakan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Berikut peraturan terkait perpajakan yang diterbitkan pemerintah terkait Pandemi COVID-19 yang berhasil dirangkum oleh tim HIPMI Nganjuk Tax Center:

1. Pemberlakuan Perpu No. 1 Tahun 2020

2. Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus COVID-19 (PMK Nomor 23/PMK.03/2020)

3. Fasilitas Pajak untuk Mendukung Ketersediaan Obat, Alat Kesehatan dan Jasa yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan COVID-19 (PMK Nomor 28/PMK.03/2020)

4. Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Perpajakan dalam Keadaan Kahar Akibat Pandemi COVID-19 (PMK Nomor 29/PMK.03/2020)

5. Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan SPT sehubungan dengan Pandemi COVID-19 (PER-06/PJ/2020)

6. Relaksasi Pembayaran dan/atau Pelaporan Pajak (KEP-156/PJ/2020)

7. Ketentuan dan Peraturan lainnya yang terbit dan/atau berlaku mulai tahun 2020 sehubungan dengan COVID-19

Dalam kesempatan artikel mendatang, tim HIPMI Nganjuk Tax Center akan memberikan penjelasan lebih rinci akan peraturan peraturan diatas dan efek peraturan terhadap pelaku UMKM.

Hormat kami, salam pengusaha pejuang pejuang pengusaha.(*)

* Penulis adalah Bendahara Umum HIPMI BPC Nganjuk, Koordinator HIPMI BPC Nganjuk Tax Center, dan Direktur CV.Baraka Insan Kreatif. Email: humas.hipminganjuk@gmail.com atau andrianbarakaa@gmail.com 
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

1 komentar:

  1. Maturnuwun ilmunya Mas Andrian, Thn 2010 konco ngaji di Masjid Taman Bahagia Kota Probolinggo. Beliau juga Staf Ahli Pajak PT NSM

    ReplyDelete

Comments System