![]() |
Kades Dadapan Yuliantono saat dibawa menuju Rutan Klas II-B Nganjuk untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, Selasa (16/9/2025). |
Mengenakan rompi tahanan merah dan tangan diborgol, Kades Yuliantono langsung ditahan di Rutan Klas II-B Nganjuk, usai menjalani pemeriksaan penyidik Kejari Nganjuk Selasa sore (16/9/2025), sekitar pukul 16.00 WIB.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, perbuatan Yuliantono diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga Rp 1 miliar.
Kepala Kejari Nganjuk, Ika Mauluddhina, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Yan Aswari, mengungkapkan bahwa kerugian negara berasal dari proyek fisik maupun non-fisik yang didanai APBDes. “Kerugian itu dua-duanya, pembangunan fisik dan non-fisik selama 2023 dan 2024,” jelas Yan, Senin (16/9/2025).
Modus operandi yang dijalankan Yuliantono disebut cukup rapi. Setiap kali anggaran dicairkan melalui Bank Jatim, dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan desa justru dialirkan ke kantong pribadi tersangka.
“Anggaran tersebut masuk kantong pribadi YT kemudian dipergunakan untuk keperluan-keperluan pribadi di luar kegiatan desa,” tegas Yan.
Untuk menutupi praktik culas itu, YT diduga membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif. Nota dan stempel palsu disiapkan guna melengkapi laporan seolah-olah kegiatan berjalan normal.
Faktanya, banyak program pembangunan tidak pernah terlaksana meski dana sudah cair. “Sehingga ada SPJ yang sifatnya fiktif, nota-nota yang dibuat ataupun stempel itu sengaja dibuat untuk melengkapi SPJ tersebut,” imbuh Yan.
Atas perbuatannya, Yuliantono dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kini, Kades Dadapan itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Rif/Pas/2025
0 komentar:
Posting Komentar