Tega! Pria di Nganjuk Aniaya Pemberi Utang hingga Tewas, Rampas Rp114 Juta

Polres Nganjuk menggelar konferensi pers penganiayaan maut di Ngronggot, bersama sejumlah ungkap kasus kriminal lainnya, Senin (25/8/2025)
Senin 25 Agustus 2025

NGANJUK, matakamera.net - Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis yang melibatkan MA (36), seorang petani asal Dusun Ngebrukan, Desa Drenges, Kecamatan Kertosono. MA ditangkap polisi setelah diduga kuat menganiaya hingga menyebabkan meninggalnya Enik Mulyaningsih (55), wanita lansia warga Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot, yang tak lain adalah pemberi utangnya.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat malam (15/8/2025) di rumah korban. Awalnya, MA datang dengan niat baik untuk membayar bunga utang sebesar Rp18 juta dari total utangnya Rp60 juta. Namun, obrolan mereka justru berujung cekcok. Tersangka merasa sakit hati karena ucapan korban yang dianggap merendahkan, ditambah permintaan bunga utang yang lebih besar dari kesepakatan awal.

Emosi tak terkendali, MA kemudian membenturkan kepala korban ke lantai hingga lima kali. Korban terkapar tak berdaya, sementara pelaku nekat mengambil uang tunai dan barang berharga dari rumah korban dengan total mencapai Rp114 juta. Usai kejadian, korban sempat dilarikan ke RSUD Kertosono, namun setelah empat hari menjalani perawatan, nyawanya tak tertolong dan dinyatakan meninggal pada Selasa (19/8/2025).

Polisi bergerak cepat. Hanya sehari setelah korban meninggal, tepatnya Rabu (20/8/2025), pelaku berhasil dibekuk di rumahnya. Dari hasil penyelidikan, sebagian uang hasil rampasan sudah dipakai untuk menyewa lahan pertanian dan melunasi utang lain. Polisi berhasil mengamankan sisa uang tunai Rp77 juta, satu unit sepeda motor, serta sejumlah barang bukti milik korban.

Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, menegaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman maksimal yang menanti pelaku adalah 15 tahun penjara.

“Motif pelaku murni karena sakit hati atas ucapan korban dan perbedaan bunga utang yang diminta. Emosi membuat tersangka gelap mata hingga menganiaya korban,” jelas AKBP Henri dalam konferensi pers, Senin (25/8/2025).

Kasus ini menjadi peringatan keras akan bahaya praktik utang piutang dengan bunga tinggi yang berpotensi memicu tindak kriminal, sekaligus bukti komitmen aparat kepolisian dalam mengusut tuntas tindak kejahatan di wilayah hukum Nganjuk.

Rif/Pas/2025
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar

Comments System