Kasus Bayi 'Berubah' Jenis Kelamin, RSUD Nganjuk Digugat Rp 5 Miliar

Kuasa hukum pasutri Fery-Arum, Prayogo Laksono dan rekan, saat mendaftarkam gugatan perdata untuk RSUD Nganjuk, di PN Nganjuk Senin 7 September 2020

Senin 7 September 2020
by Panji Lanang Satriadin

matakamera, Nganjuk – Kasus bayi yang 'berubah' jenis kelamin dan meninggal di RSUD Nganjuk masih berbuntut panjang. Pihak orangtua bayi, yakni Feri Sujarwo, 29, dan Arum Rusalina, 25, menggugat secara perdata RSUD Nganjuk dengan nilai ganti rugi mencapai Rp 5 miliar lebih.

Surat gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk, Senin 7 September 2020. Dalam gugatan yang dilayangkan tersebut, pasutri Feri-Arum melalui tim kuasa hukumnya, Prayogo Laksono dan Eryk Andikha Permana, menggugat RSUD Nganjuk sebesar Rp 5.017.100.000.

Prayogo mengatakan, gugatan tersebut diajukan setelah mereka mendapatkan jawaban somasi yang mereka layangkan ke RSUD Kabupaten Nganjuk.

Dalam somasi tersebut, sudah ada pengakuan dari pihak RSUD bahwa terjadi kesalahan pemberian gelang jenis kelamin kepada anak mereka. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara: 36/Ph.6/2020/PN NJK.

“Setelah mempertimbangkan kerugian material dan nonmaterial yang klien kami terima, akhirnya kami memutuskan mendaftarkan gugatan tersebut,” ujar Prayogo.

Sementara itu, Wakil Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi mengatakan, pihak pemkab segera mempelajari materi gugatan perdata yang dilayangkan kuasa hukum Feri ke PN Nganjuk.

“Nanti kita lihat substansi gugatannya, itu haknya (Feri), dan kita juga punya hak jawab dan hak gugat balik,” kata Marhaen, dikonfirmasi Senin siang 7 September 2020.

Diberitakan sebelumnya, perkara ini bermula dari kelahiran anak kedua Feri dan Arum pada 18 Agustus 2020 di RSUD Nganjuk. Karena lahir prematur dan kritis, si bayi kemudian harus langsung dirawat di inkubator, sebelum sempat dilihat oleh Feri dan Arum. Bidan RSUD Nganjuk yang membantu proses kelahiran sempat menyampaikan informasi secara lisan, bahwa bayi Feri dan Arum berjenis kelamin perempuan, sembari memberi selamat.

Setelah itu Feri segera mengurus KK dan akte kelahiran anak “perempuan”-nya yang diberi nama Ayra Shirly Alnaira.

Sayangnya, 11 hari kemudian, pada 29 Agustus 2020, bayi itu dinyatakan meninggal dunia. Usai Feri mengambil jenazahnya di rumah sakit, baru diketahui bahwa bayi tersebut adalah laki-laki. Saat ini, pihak-pihak yang berperkara juga menunggu hasil tes kecocokan DNA bayi dan ayahnya, di RS Bhayangkara Kota Kediri.
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System