Perkaranya terkait keberadaan menara Base Transceiver Station (BTS) di kawasan padat penduduk.
Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Ponorogo dengan nomor perkara 46/Pdt.G/2025/PN Png.
Melalui pesan singkat WhatsApp saat dikonfirmasi pada Ahad (15/2/2026), YI menyampaikan bahwa langkah hukum ini ditempuh untuk memastikan legalitas pendirian menara telekomunikasi di wilayah permukiman.
Ia mempertanyakan apakah pembangunan dan operasional menara tersebut telah sesuai dengan ketentuan tata ruang serta perizinan yang berlaku. Selain menggugat perusahaan telekomunikasi dan kepala daerah, YI juga melibatkan dinas terkait dalam perkara tersebut.
Dalam gugatannya, YI menyebut menara BTS itu telah beroperasi sejak 2006. Namun, menurutnya, persetujuan bangunan gedung (PBG) baru terbit pada 2024. Ia menilai adanya ketidaksesuaian administratif tersebut sebagai bentuk Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam ranah hukum perdata.
"Kondisi ini menjadi aspek penting dalam uji melalui mekanisme hukum, khususnya keabsahan perizinan sejak awal operasional,” tuturnya.
Tak hanya soal legalitas, YI juga menyoroti dampak keberadaan menara terhadap lingkungan hunian. Ia mengungkap adanya persepsi risiko di tengah masyarakat, berkurangnya kenyamanan tempat tinggal, hingga dugaan penurunan nilai jual properti di sekitar lokasi BTS.
YI berharap proses persidangan dapat menghadirkan kepastian hukum yang objektif dan transparan. “Saya ingin tata kelola perizinan infrastruktur di kawasan permukiman berjalan tertib, akuntabel, dan memberi rasa aman tanpa mengabaikan kebutuhan pembangunan,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, perkara tersebut masih dalam tahap persidangan. Seluruh dalil dan fakta hukum yang diajukan para pihak akan diperiksa oleh majelis hakim sebelum diputuskan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Her/Pas/2026

0 komentar:
Posting Komentar