Polisi Ungkap Sindikat Sabu 201 Kilogram di Petamburan, Berkode Timur Tengah

Dari penggerebekan di salah satu hotel di kawasan Petamburan, Jakpus, polisi mengamankan barang bukti 201 kilogram sabu-sabu (foto : istimewa)
Rabu 23 Desember 2020

matakamera, Jakarta - Ada kabar mengejutkan lagi dari kawasan Petamburan, Jakarta Pusat. Kali ini bukan soal ormas, melainkan perkara sindikat narkotika jenis sabu-sabu.

Pada Selasa malam 22 Desember 2020, polisi menangkap pembawa sabu seberat 201 kilogram di Hotel WIR, KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat. Pelaku diduga dari sindikat jaringan Timur Tengah.

Dilansir CNNIndonesia.com (22/12), dari barang bukti sabu terdapat kode yang sama.

"Ada kode 55, memang jaringan narkoba dari Timur Tengah," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta.

Berdasarkan temuan, polisi menyita sabu sebanyak 196 paket dengan tanda yang sama "55".

Polisi menangkap seseorang pembawa sabu pada Selasa sekitar pukul 22.00 WIB. Dari tangannya, aparat mengamankan 201 kilogram sabu-sabu yang dipecah ke dalam 196 paket dengan tanda yang sama "55" senilai Rp156 miliar.

"Ini masih kita dalami semua karena ini baru, yang kami tahu bahwa ini adalah penerima terakhir. Apakah nanti masih ada di atasnya itu masih dilakukan pengembangan lagi," ujar Yusri.

Menurut Yusri, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Tim gabungan dari Satgas Merah Putih Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya menyelidiki sindikat narkoba internasional yang rencananya akan mengirim narkoba jenis sabu di wilayah Jakarta.

Polisi kemudian menangkap 10 pelaku. Dari keterangan mereka berkembang informasi terkait narkoba yang dibawa oleh seorang pelaku lain.

Polisi kemudian melacak pelaku tersebut yang dalam rencana awal mereka akan dibawa ke sebuah hotel di Petamburan.

"Itulah yang kemudian pada sekitar pukul 22.00 WIB kita berhasil mengamankan barang haram ini dan juga satu orang tersangka yang ada di sini total ada 11 tersangka," ujar Yusri.

Dalam kasus ini, pelaku terancam pasal 114 KUHP dan UU No 35 tahun 2010 tentang penyalahgunaan narkoba.

Menurut Yusri, kesebelas pelaku ini merupakan jaringan internasional. Polisi mencurigai barang haram tersebut berasal dari Timur Tengah.

Hal itu diketahui berdasarkan kode "55" yang tertera dari paket sabu sebanyak 196 paket tersebut. Terlebih pada awal tahun lalu, polisi juga mengamankan pelaku pembawa narkoba di Serpong.

(nji/cnn/ant)
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System