Makin Panas! Selesai KPK Periksa Masduqi, Giliran Kejaksaan Bikin Kejutan di Kasus Korupsi Batik

kejaksaan nganjuk
Kepala Kejari Nganjuk Umar Zakar dalam keterangan pers, di sela agenda pemeeriksaan KPK terhadap Sekda nonaktif Masduqi, di gedung Kejari Nganjuk 22 Juni 2016 (matakamera/panji)
matakamera, Nganjuk - Sekretaris Daerah (Sekda) Nganjuk nonaktif Masduqi diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama sekitar 5 jam, di Ruang Pidana Khusus lantai 2 Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk pada Rabu, 22 Juni 2016. Dengan pengawalan ketat petugas kejaksaan dan polisi bersenjata, Masduqi yang masih tetap mengenakan rompi tahanan merah tampak keluar dari lobi Kejari Nganjuk sekitar pukul 18.30, atau setelah waktu berbuka puasa.


Sebelumnya sejak siang hari pukul 11.00, Masduqi dikeluarkan sementara dari tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kota Kediri atas permintaan KPK. Menurut informasi, dia diperiksa sebagai saksi oleh tiga orang penyidik KPK terkait pengusutan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang kepala daerah, dalam kegiatan APBD 2008-2015 di Kabupaten Nganjuk. Sampai Masduqi kembali ke Lapas Kediri, belum ada pernyataan resmi dari KPK terkait agenda mereka memeriksa Masduqi, maupun kemungkinan KPK masih akan tinggal di Nganjuk untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak lain.

Sementara itu, Kepala Kejari Nganjuk Umar Zakar di tengah pemeriksaan KPK menegaskan,  bahwa agenda pemeriksaan itu samasekali tidak terkait dengan kasus korupsi yang kini sedang ditangani kejaksaan. Yaitu, penyidikan korupsi pengadaan seragam batik PNS Nganjuk senilai Rp 6,05 milyar dengan tersangkanya adalah Masduqi dan tiga orang lain dari pihak perusahaan rekanan. "Tidak terkait kasus itu. Kami hanya membantu memfasilitasi KPK untuk memeriksa tahanan kami (Masduqi) di Nganjuk," ujar Umar.

Lebih lanjut Umar mengatakan, bahwa sampai saat ini pihaknya sendiri tetap melanjutkan proses penyidikan kasus korupsi seragam batik PNS, di mana empat orang tersangkanya masih ditahan di tiga tempat terpisah. Masing-masing Sekda Nganjuk nonaktif  Masduqi yang ditahan di Lapas Kelas II A Kediri, Direktur CV Ranusa Edi Purwanto dan Direktur PT Delta Inti Sejahtera Sunartoyo yang ditahan di Lapas Nganjuk, serta Mashudi Suryo Saputro, Direktur CV Agung Rejeki yang ditahan di Lapas Jombang.

Umar tidak menampik bahwa masih terbuka peluang pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Namun untuk sementara waktu sampai Rabu sore itu, Umar belum bersedia berbicara terkait perkembangan terbaru penyidikan timnya. "Kan saya sudah janji, kalau ada perkembangan terbaru pasti kami umumkan. Jadi tunggu saja," ujar mantan Kepala Kejari Blang Pidie, Aceh ini.

Matakamera.net kemudian mencoba menelusuri informasi dari sejumlah sumber di internal Kejari Nganjuk. Rupanya, pekan ini Kejari Nganjuk sedang menyiapkan gebrakan mengejutkan, dalam penyidikan kasus korupsi seragam batik. Diam-diam, penyidik tipikor Kejari Nganjuk sudah  melayangkan surat panggilan untuk Bupati Nganjuk Taufiqurrahman.

Orang nomor satu di Kabupaten Nganjuk itu dinilai perlu untuk didengar keterangannya, setelah sebelumnya kejaksaan juga memanggil sederet nama pejabat tinggi di Pemkab Nganjuk, DPRD Nganjuk hingga istri Bupati Taufiqurrahman sendiri, Ita Triwibawati. Rencananya, sang bupati akan dipanggil dan diperiksa di gedung Kejari Nganjuk pada Kamis 23 Juni 2016 besok. "Ini panggilan perdana, mudah-mudah bisa datang sesuai jadwal," ujar sumber di internal kejaksaan.(ab)

(Panji Lanang Satriadin)
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System