Gubernur Jatim Marah dan Beri Surat Peringatan ke Bupati Nganjuk, Gara-Gara ...

bupati nganjuk
Gubernur Jawa Timur Soekarwo memberi teguran untuk kepala daerah yang tidak hadir pada acara penyerahan DIPA 2017 di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat 16 Desember 2016 (matakamera/foto:istimewa) 
matakamera, Surabaya -  Bupati Nganjuk Taufiqurrahman belakangan ini sering ‘menghilang’. Dia kerap absen ke kantor maupun menghadiri acara-acara rutin kedinasan, terutama sejak ditetapkan sebagai tersangka korupsi APBD oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) awal Desember 2016.

Yang terbaru pada Jumat 16 Desember 2016, Bupati Taufiq tidak menghadiri kegiatan wajib penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2017 oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo, di Gedung Negara Grahadi Surabaya. Dia hanya diwakili pelaksana tugas Sekretaris Daerah (plt Sekda) Nganjuk Agoes Soebagijo. Tak pelak, Gubernur Sukarwo langsung marah dan melayangkan surat peringatan untuk sang bupati. "Saat pelantikan bupati dan wali kota, kepala daerah berjanji mentaati setiap peraturan perundang-undangan," kata Gubernur Soekarwo di sela penyerahan acara DIPA, yang dihadiri para kepala daerah se-Jawa Timur.

Menurut Pakdhe Karwo, sapaan Gubernur Soekarwo, pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah yang diwakilkan tidak boleh diberikan. Jadi, karena Bupati Nganjuk tidak datang dan mewakilkan ke Sekda, maka DIPA tidak diberikan.

Ada dua kepala daerah yang mendapat teguran gubernur karena absen. Selain Bupati Nganjuk, Walikota Batu juga absen dan mewakilkan ke Kepala BKAD Kota Batu. "Bupati dan wali kota yang tidak hadir, akan kami beri surat peringatan. Seharusnya penyerahan ini tidak boleh diwakilkan kepada wakilnya, karena konstitusi pengelolaan keuangan yang dipegang presiden itu diserahkan ke Menteri Keuangan dan gubernur serta bupati/wali kota," jelasnya.

"Kalau penjelasan pengelolaan keuangan saja dia tidak tahu, bagaimana dia mau mengelola anggaran," tandasnya sambil menambahkan, penyerahan Dipa harus diterima sendiri oleh kepala daerah yang bersangkutan sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan tidak boleh diwakilkan. Hal itu sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014 yang harus ditaati oleh seluruh kepala daerah.(ab)
(Panji Lanang Satriadin) 

Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System