Modus Setoran Fiktif Rp 2 Miliar, Kejari Nganjuk Tahan Pasutri Tersangka Korupsi Bank Jatim

Kamis 21 Mei 2026

NGANJUK, matakamera.net - Satuan khusus pemberantasan korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menahan dua tersangka kasus dugaan penggelapan dalam jabatan, di lingkungan Bank Jatim Nganjuk, Kamis (21/5/2026).

Kedua tersangka masing-masing berinisial WDP dan DAW, warga Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, yang merupakan pasangan suami istri. Mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Pantauan matakamera.net, usai menjalani pemeriksaan sejak pagi hingga sore sekitar pukul 16.30 WIB, keduanya digiring keluar dari ruang penyidik pidana khusus di lantai dua Kejari Nganjuk.

Dengan mengenakan rompi tahanan merah, mereka langsung dimasukkan ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Kelas II-B Nganjuk.

Kasi Pidsus Kejari Nganjuk Rizky Raditya Eka Putra mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup. Mulai dari keterangan saksi, dokumen transaksi, barang bukti elektronik hingga hasil perhitungan kerugian.

“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, mulai 21 Mei sampai 9 Juni 2026,” ujar Rizky, Kamis (21/6/2026).

Dari hasil penyidikan, lanjut Rizky, modus yang digunakan tersangka adalah membuat setoran-setoran fiktif pada transaksi di payment point.

"Seolah-olah ada penyetoran uang masuk, padahal tidak ada uang yang disetorkan. Dana dari kas bank kemudian mengalir ke dua rekening, termasuk rekening milik suami tersangka," ungkap Rizky.

Kejari memperkirakan kerugian akibat praktik tersebut mencapai sekitar Rp 2 miliar. Praktik rasuah itu disebut Rizky telah berlangsung sejak Desember 2025 dan dilakukan lebih dari 10 kali transaksi.

“Ini tidak ada kaitannya dengan uang nasabah ataupun pembayaran pajak masyarakat. Yang diambil murni kas internal bank,” imbuh Rizky.

Lebih lanjut dikatakan Rizky, dalam proses penyidikan, penyidik kejaksaan juga telah melakukan penggeledahan dan mengamankan sejumlah aset yang diduga dibeli dari hasil tindak pidana tersebut.

Penggeledahan dilakukan di empat lokasi, meliputi rumah tersangka di Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom dan di Desa Trayang, Kecamatan Ngronggot. Lalu di kantor payment point Samsat Nganjuk, rumah keluarga tersangka, hingga kantor Bank Jatim Cabang Nganjuk.

Dalam penggeledahan itu, penyidik turut melacak aset yang diduga dibeli menggunakan hasil tindak pidana, termasuk sejumlah kendaraan.

"Di antaranya ada beberapa unit mobil. Sebagian kendaraan disebut telah lebih dulu ditarik pihak leasing," pungkas Rizky.

Kedua tersangka melanggar Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Rif/Pas/2026
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar

Comments System