Pelantikan Tiga Kepala Dinas di Nganjuk Melanggar UU, Bupati Kena ...

bupati nganjuk
Tiga jabatan pimpinan tinggi pratama Pemkab Nganjuk yang dipersoalkan oleh Komisi ASN yakni Kepala Dinkes, Kepala DIndik, dan Kepala Disbudparpora (matakamera.net)
Jumat 16 Juni 2017 |
by Panji Lanang Satriadin

matakamera, Nganjuk – Pelantikan jabatan pimpinan tinggi pratama Pemkab Nganjuk pada 27 Maret 2017 lalu berbuntut panjang. Baru-baru ini, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyatakan bahwa pengangkatan tiga kepala dinas dalam gerbong mutasi tersebut melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

KASN mengambil kesimpulan usai melakukan investigasi dan penyelidikan di Kabupaten Nganjuk, berdasarkan laporan pengaduan di lapangan. Bupati Nganjuk Taufiqurrahman langsung kena semprit. Rekomendasi KASN tertuang dalam Surat Nomor B-1679/KASN/6/2017, tanggal 14 Juni 2017, ditujukan kepada Bupati Taufiq selaku pejabat pembina kepegawaian yang melantik.

Tiga kepala dinas yang dimaksud adalah Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Nganjuk dr Achmad Noeroel Cholis, Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Nganjuk Ibnu Hajar, dan Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Nganjuk Gondo Hariyono.

Surat yang ditandatangi langsung oleh Ketua KASN Sofian Effendi itu menyebutkan,  agar Bupati Nganjuk meninjau kembali pengangkatan/pelantikan dr Achmad Noeroel Cholis sebagai Kepala Dinkes Nganjuk. Dr Cholis tidak pernah mendaftar seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama Pemkab Nganjuk, sehingga KASN meminta Bupati Nganjuk mengembalikan dr Cholis ke jabatan semula atau setara.

KASN menilai pengangkatan dr Cholis tidak sesuai dengan pasal 115 ayat (4) UU ASN, dan pasal 121 ayat (3), pasal 122, dan pasal 127 ayat (1) PP 11/2017 tentang Manajemen PNS.

pemkab nganjuk
Foto dokumentasi pengukuhan/pelantikan aparatur sipil negara oleh Bupati Taufiqurrahman, di Pendopo Pemkab Nganjuk 27 Maret 2017 lalu (matakamera/foto : dok)
Selain itu, KASN juga meminta Bupati Nganjuk mengevaluasi kinerja Kadindik Nganjuk Ibnu Hajar dan Kadisbudparpora Nganjuk Gondo Hariyono. Keduanya dilantik tidak pada jabatan yang dilamar, sehingga belum sepenuhnya sesuai dengan pasal 115 ayat (4) UU ASN dan pasal 127 ayat (1) dan (2) PP Manajemen PNS.

Secara garis besar, KASN menuangkan 4 rekomendasi untuk Bupati Nganjuk, yakni :
  1. Meninjau kembali pengangkatan dr Achmad Noeroel Cholis sebagai Kepala Dinkes Nganjuk, dan mengembalikan yang bersangkutan ke jabatan semula/setara
  2. Mengevaluasi kinerja Kadindik Nganjuk Ibnu Hajar dan Kadisbudparpora Nganjuk Gondo Hariyono, hasil seleksi JPT Pratama, yang pelaksanaannya mengacu pada PP 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS.
  3. Melakukan seleksi terbuka JPT Pratama, yang pelaksanaannya berkoordinasi dengan KASN, serta berpedoman UU yang berlaku.
  4. Melaksanakan manajemen ASN di Pemkab Nganjuk berdasarkan prinsip-prinsip sistem merit.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi Pemerintahan DPRD Nganjuk Arbayana mengatakan, Bupati Nganjuk harus secepatnya menindaklanjuti rekomendasi KASN. Ini disebutnya sebuah tamparan keras, atas praktik manajemen birokrasi yang semrawut di Nganjuk. “Dagelan semacam ini harus segera disudahi,” ujar Arbayana.

Sejak awal, Arbayana mencurigai ada yang tidak beres pada proses lelang jabatan di Pemkab Nganjuk. Dia mencium dugaan permainan kedekatan dan jual beli jabatan, alih-alih seleksi berdasarkan sistem merit.“Mutasi pejabat di Pemkab Nganjuk kental nuansa kolusi, korupsi dan nepotisme,” sentil politisi Partai Demokrat ini.

Untuk diketahui, dalam gerbong mutasi 27 Maret 2017, Bupati Nganjuk melantik 285 pejabat. Sebanyak 131 untuk jabatan kepala SD dan SMP, 40 kepala UPTD Dinas Pendidikan berikut pejabat pengawas, serta 87 orang pejabat setingkat eselon III dan II.

Jabatan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), yang sebelumnya masuk dalam seleksi terbuka JPT, luput dari mutasi dan kini masih dijabat pelaksana tugas oleh Abdul Wakid. (ds/ab/2017)

Lihat Profil MATAKAMERA.NET


Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System