![]() |
Kades Ngepung Hendra Wahyu Saputra dengan tangan diborgol hendak dibawa ke Rutan Klas II B Nganjuk, Kamis (5/6/2025) |
Penahanan ini dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Hendra Wahyu Saputra diduga terlibat dalam pembuatan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif dan pengerjaan fisik proyek desa yang belum dilaksanakan.
Modus Operandi
Tim Jaksa Penyidik Kejari Nganjuk mengungkapkan bahwa Hendra Wahyu Saputra mencairkan anggaran APBDes dari tahun 2022 hingga 2024. Namun, dana yang dicairkan dari Bank Jatim sepenuhnya berada dalam penguasaannya dan tidak diserahkan kepada pelaksana kegiatan yang seharusnya menjalankan program desa.
"Hendra Wahyu Saputra diduga mengelola sendiri anggaran pembangunan tanpa melibatkan pelaksana kegiatan terkait," terang Kepala Kejari Nganjuk, Ika Mauluddhina, S.H., M.H., CSSL, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Yan Aswari, S.H., M.H.
Akibatnya, para pelaksana kegiatan tidak menerima sebagian anggaran yang seharusnya mereka kelola untuk melaksanakan kegiatan Desa Ngepung.
Selain itu, Hendra Wahyu Saputra juga memerintahkan pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai dengan kenyataan, melainkan disesuaikan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Untuk mendukung SPJ fiktif ini, mereka juga membuat bukti dukung seperti nota atau kuitansi palsu, bahkan membuat stempel toko untuk memberikan kesan asli.
Kerugian Negara Sementara
Berdasarkan Laporan Hasil Sementara Audit Investigatif atas Pengelolaan APBDes Desa Ngepung, ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp398.509.628,52. Kerugian ini masih bersifat sementara dan dapat berubah seiring pendalaman proses penyidikan.
Penahanan Tersangka
Hendra Wahyu Saputra akan ditahan sementara selama 20 hari, terhitung sejak 4 Juni 2025 hingga 23 Juni 2025, di Rutan Kelas IIB Nganjuk. Penahanan ini dilakukan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Kejari Nganjuk menegaskan komitmen penuh untuk terus memberantas tindak pidana korupsi dan memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran negara, khususnya di tingkat desa, demi kesejahteraan masyarakat.
Rif/Pas/2025
0 komentar:
Posting Komentar