Komplotan Curanmor di Nganjuk Dilumpuhkan dengan Timah Panas

Kapolres Nganjuk AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta menginterogasi ketiga tersangka pelaku curanmor, dalam konferensi pers di halaman Mapolres Nganjuk, Senin 12 Agustus 2019 (ist)

Senin 12 Agustus 2019
by Panji LS

matakamera, Nganjuk - Tim Satreskrim Polres Nganjuk berhasil meringkus tiga pelaku sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Nganjuk. Dua orang di antaranya terpaksa ditembak oleh petugas karena berusaha kabur, sementara satu pelaku menyerahkan diri ke polisi.

Kapolres Nganjuk AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta, dalam konferensi pers pengungkapan kasus ini, Senin 12 Agustus 2019 mengungkapkan, pelaku yakni M. Zain Ansori, 23 tahun, dan Krisma Bimantara, 23 tahun, warga Desa Mungkung, Kecamatan Loceret, dan satu pelaku lagi bernama Pungki Yulianto, 19 tahun, warga Desa Kecubung, Kecamatan Pace, Nganjuk.

Ketiga pelaku merupakan komplotan yang sama, dengan empat pelaku yang sudah lebih dahulu diringkus beberapa waktu lalu. Ketiga pelaku dibekuk setelah sempat buron selama dua minggu.

Kapolres mengatakan, berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka nekat melakukan aksi kejahatan curanmor karena faktor ekonomi.

Selain ketiga pelaku, polisi juga mengamankan tiga kendaraan roda dua hasil curanmor. Yakni dua Honda Vario bernopol AG 2304 UE dan AG 2377 RAA.

Serta satu Yamaha Vixion bernopol B 6108 CTN. Barang bukti tersebut dari tiga lokasi yang berbeda.

Kedua tersangka yang diberi 'hadiah' timah panas adalah Mohamad Zain Ansori alias Aan dan Pungki Yulianto CP alias Ateng.

Sedangkan tersangka yang menyerahkan diri adalah Krisma Bimantoro, warga Banten yang domisili di Dusun Papungan Desa Mungkung Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk.

“Untuk tersangka inisial Krisma, menyerahkan diri. Tersangka Aan diringkus di tempat kerjanya, dan Ateng diringkus di tempat kos Desa Kepuh Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk,” beber Dewa.

Kapolres mengungkapkan, tersangka Aan ditangkap lebih dulu atas informasi dari tersangka Deva Faris alias Kocik dan Juli Dwi Prasetyo alias Genjik, yang sebelumnya sudah tertangkap.

“Tersangka Ateng diringkus setelah mendapat informasi dari Krisma jika Ateng adalah pelaku utama telah indekos di Desa Kepuh Kecamatan Kertosono. Selanjutnya, kami langsung menangkap Ateng yang memang sudah masuk DPO alias buron,” pungkas Dewa.

(ds/ab/2019)
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System